Minggu, 24 Januari 2016

TIPE KRITIK ARSITEKTUR & PENGGUNAAN SALAH SATU TIPE KRITIK DALAM MENGKRITIK BANGUNAN


I.                   Definisi Kritik Arsitektur
Kritik arsitektur merupakan tanggapan dari hasil sebuah pengamatan terhadap suatu karya arsitektur. Disitu orang merekam dengan berbagai indra kelimanya kemudian mengamati,memahami dengan penuh kesadaran dan menyimpannya dalam memori dan untuk ditindaklanjuti dengan ucapan dalam bentuk pernyataan,ungkapan dan penggambaran dari benda yang diamatinya.

II.                Metode Kritik Arsitektur
1.      Kritik Normatif
ciri kritik normatif ini mempunyai standar nilai berupa; doktrin,sistem,tipe atau ukuran. doktrin bisa jadi sebgai pujian atau sebaliknya,sedangkan sistem bisa menyangkut lebih luas pemaknaannya karena ada saling sangkut paut antara komponen yang satu dengan komponen yang lain. Contoh kritik normatifnya "sistem" versi Vitruvius, dia memandang sebuah bangunan adalah pengubah iklim,pengubah perilaku,pengubah budaya,pengubah sumber daya.
2.   Kritik Penafsiran
kritik ini biasanya bersifat subyektif tidak didasarkan pada data / pedoman baku dari luar, untuk memperhalus kritik salah satunya menggunakan analogi-analogi. hasilnya akan meningkatkan emosi bagi pendengar setelah itu terpengaruh atau menolak. Jika ada penolakan dari pendengar maka akan timbul kritik evokatif ( pembelaan ).
3. Kritik Deskriptif
ciri-ciri kritik deskriptif, tidak menilai,tidak menafsirkan namun yang terpenting menggambarkan sesuatu yang ada, tanpa ada tambahan-tambahan yang mengaburkan.
4.Kritik Biografi
Kritik ini didasari oleh kehidupan arsitek,klien,pembangunan (kontraktor) serta dampak mereka pada hasil akhir. Dan kebiasaannya mengemukakan fakta-fakta dan pengaruhnya.
5.Kritik Kontektual
kontektual yang berhubungan dengan dunia luar, berupa tekanan-tekanan / peristiwa-peristiwa ekonomi,politik, atau antarpersonal sehingga akan mempengaruhi rancangan serta faktor produksi
III.             Penelitian
1.      Metode
Metode yang digunakan dalam peneliian kritik arsitektur ini adalah metode “Deskriptif”. Sebagai metode kritik deskriptif menuntut adanya penjelasan berdasarkan bukti bukti fakta yang ada di lapangan.
2.      Objek
Objek yang dipilih adalah sebuah villa penginapan yang berada di puncak bernama villa d’thanasya. Objek ini dipilih karena keunikan bentuknya yang menerupai rumah adat khas Manado

IV.             Kritik Objek
1.      Definisi objek
Villa d’Thanasya merupakan salah satu villa komersil yang memiliki tema Rumah Panggung khas Kota Manado. Villa ini berada di Megamendung, Puncak Bogor, Jawa Barat. Bangunan ini berfungsi sebagai Villa komersil yang dapat disewakan harian maupun mingguan. Kepemilikan bangunan ini adalah personal sehingga menurut info penjaga villa bahwa bangunan ini merupakan ide dari pemilik villa itu sendiri yang berasal dari Kota Manado.



 





 
                                  

2.       Proses Kritik
2.1 Pilar
Bangunan ini merupakan bentukan bangunan rumah panggung. Seperti layaknya rumah panggung lainnya, rumah bagian utama berada di bagian atas bangunan, dan bagian bawah merupakan bagian sekunder bangunan. Namun ada beberapa kekurangan yang terjadi pada bangunan ini, salah satunya yaitu bagian pilar bagian bawah bangunan yang menopang bagian atas.










Gambar 1.2 PLAFON KAYU












Sumber : Data Pribadi
 
 
















Pilar ini terbuat dari kayu dan berukuran relative kecil. Untuk seukuran bangunan seluas hamper 100m2 ini pilar kayu kurang meyakinkan untuk menopang beban bagian atas bangunan yang juga memiliki fungsi utama.

2.2   Tangga
Tangga merupakan hal wajib bagi suatu bangunan yang memiliki elevasi lebih dari 1 lantai. Terlebih lagi bangunan ini merupakan bangunan rumah panggung yang berarti untuk mencapai ruang utama dibutuhkan tangga untuk mencapainya.














Gambar 1.2 Tangga Kayu
Sumber : Data Pribadi
 
 
Pada bangunan ini terdapat beberapa akses tangga, untuk bagian depan terdapat 2 akses dan pada bagian belakang terdapat 1 akses, namun pembuatan tangga ini memiliki beberapa kekurangan yaitu pemasangannya yang kurang kokoh. Ini dapat membahayakan calon penghuni ketika menaiki tangga.

2.3   Plafon
Tema Natural yang banyak mengandung unsur kayu didalamnya mendukung keadaan alam sekitar yang berada di daerah Puncak, namun ada salah satu aspek bangunan yang kurang cocok dipakai pada bangunan ini yaitu plafon kayu susun.













Gambar 1.2 PILAR KAYU.
Sumber : Data Pribadi
 
 









Material kayu yang mem punyai sifat menyerap suhu dapat menguntungkan bagi pemilik bangunan, karena suhu yang dingin di daerah sekitar. Namun efek dingin itu hanya terasa pada malam hari saja, pada siang hari material ini menyerah suhu panas dari luar sehingga ruangan terasa panas.
2.4   Dinding
Sama halnya dengan plafon, dinding pada bangunan ini juga memakai material kayu susun. Ini digunakan agar bangunan lebih terlihat natural dan pemanfaatan kelebihan material sebagai penyerap suhu agar bangunan lebih ekonomis dalam pemakaian listrik terutama pendingin ruangan.









   
 Gambar 1.5 Dinding Kayu.
Sumber : Data Pribadi
 
 
Lagi-lagi kekurangan terjadi pada siang hari, material ini menyerap suhu panas dari luar dan membuat suhu anas tetap berada di dalam ruangan sehingga pada siang hari sangat dibutuhkan pendingin ruangan agar terasa lebih nyaman.

3.       Kesimpulan

Dari beberapa kriteria diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa pemasangan/pembuatan rumah panggung knock down dengan bahan kayu ini belum efisien sepenuhnya dari segi fungsi maupun estetikanya, perlu di perbaiki dari segi fungsi untuk beberapa elemen yang disebutkan diatas agar bangunan terasa lebih nyaman ketika dalam pemakaian.


KRITIK ARSITEKTUR DESKRIPTIF

KRITIK DESKRIPTIF

Definisi
Bersifat tidak menilai, tidak menafsirkan, atau semata-mata membantu orang melihat apa yang sesungguhnya ada. Kritik ini berusaha mencirikan fakta-fakta yang menyangkut sesuatu lingkungan tertentu. Dibanding metode kritik lain kritik deskriptif tampak lebih nyata (factual).
Deskriptif mencatat fakta-fakta pengalaman seseorang terhadap bangunan atau kota.
Lebih bertujuan pada kenyataan bahwa jika kita tahu apa yang sesungguhnya suatu kejadian dan proses kejadiannya maka kita dapat lebih memahami makna bangunan.
Lebih dipahami sebagai sebuah landasan untuk memahami bangunan melalui berbagai unsur bentuk yang ditampilkannya.
Tidak dipandang sebagai bentuk to judge atau to interprete. Tetapi sekadar metode untuk melihat bangunan sebagaimana apa adanya dan apa yang terjadi di dalamnya.

Metode
1. Depictive Criticism (Gambaran bangunan)
Depictive cenderung tidak dipandang sebagai sebuah bentuk kritik karena ia tidak didasarkan pada pernyataan baik atau buruk sebuah bangunan. Sebagaimana tradisi dalam kritik kesenian yang lain, metode ini menyatakan apa yang sesungguhnya ada dan terjadi disana. Masyarakat cenderung memandang dunia sesuai dengan keterbatasan pengalaman masa lalunya, maka melalui perhatian yang jeli terhadap aspek tertentu bangunan dan menceritakan kepada kita apa yang telah dilihat, kritik depiktif telah menjadi satu metode penting untuk membangkitkan satu catatan pengalaman baru seseorang. Kritik depiktif tidak butuh pernyataan betul atau salah karena penilaian dapat menjadi bias akibat pengalaman seseorang di masa lalunya. Kritik depiktif lebih mengesankan sebagai seorang editor atau reporter, yang
menghindari penyempitan atau perluasan perhatian terhadap satu aspek bangunan agar terhindar dari pengertian kritikus sebagai interpreter atau advocate.

Static (Secara Grafis)
Depictive criticism dalam aspek static memfocuskan perhatian pada elemen-elemen, bentuk (form), bahan (materials) dan permukaan (texture). Penelusuran aspek static dalam depictive criticism seringkali digunakan oleh para kritikus untuk memberi pandangan kepada pembaca agar memahami apa yang telah dilihatnya sebelum menentukan penafsiran terhadap apa yang dilihatnya kemudian. Penggunaan media grafis dalam depictive critisim dapat dengan baik merekam dan mengalihkan informasi bangunan secara non verbal tanpa kekhawatiran terhadap bias. Aspek static depictive criticism dapat dilakukan melalui beberapa cara survey antara lain : fotografi, diagram, pengukuran dan deskripsi verbal (kata-kata).

Dynamic (Secara Verbal)
Tidak seperti aspek static, aspek dinamik depictive mencoba melihat bagaimana bangunan digunakan bukan dari apa bangunan di buat. Aspek dinamis mengkritisi bangunan melalui : Bagaimana manusia bergerak melalui
ruang-ruang sebuah bangunan? Apa yang terjadi disana? Pengalaman apa yang telah dihasilkan dari sebuah lingkungan fisik? Bagaimana bangunan dipengaruhi oleh kejadian-kejadian yang ada didalamnya dan disekitarnya?

Process (Secara Prosedural)
Merupakan satu bentuk depictive criticism yang menginformasikan kepada kita tentang proses bagaimana sebab-sebab lingkungan fisik terjadi seperti itu. Bila kritik yang lain dibentuk melalui pengkarakteristikan informasi yang datang ketika bangunan itu telah ada, maka kritik depiktif (aspek proses) lebih melihat pada langkah-langkah keputusan dalam proses desain yang meliputi :
o Kapan bangunan itu mulai direncanakan,
o Bagaimana perubahannya,
o Bagaimana ia diperbaiki,
o Bagaimana proses pembentukannya.

2. Biographical Criticism (Riwayat Hidup)
Kritik yang hanya mencurahkan perhatiannya pada sang artist (penciptanya), khususnya aktifitas yang telah dilakukannya. Memahami dengan logis perkembangan sang artis sangat diperlukan untuk memisahkan perhatian kita terhadap intensitasnya pada karya-karyanya secara spesifik.
Sejak Renaisance telah ada sebagian perhatian pada kehidupan pribadi sang artis atau arsitek dan perhatian yang terkait dengan kejadian-kejadian dalam kehidupannya dalam memproduksi karya atau bangunan. Misalnya, bagaimana pengaruh kesukaan Frank Lyod Fright waktu remaja pada permainan Froebel Bloks (permainan lipatan kertas) terhadap karyanya? Bagaimana pengaruh karier lain Le Corbusier sebagai seorang pelukis? Bagaimana pengaruh hubungan Eero Sarinen dengan ayahnya yang juga arsitek? Informasi seperti ini memberi kita kesempatan untuk lebih memahami dan menilai bangunan-bangunan yang dirancangnya.

3. Contextual Criticism ( Persitiwa)
Untuk memberikan lebih ketelitian untuk lebih mengerti suatu bangunan, diperlukan beragam informasi dekriptif, informasi seperti aspek-aspek tentang sosial, politikal, dan ekonomi konteks bangunan yang telah didesain. Kebanyakan kritikus tidak mengetahui rahasia informasi mengenai faktor yang mempengaruhi proses desain kecuali mereka pribadi terlibat. Dalam kasus lain, ketika kritikus memiliki beberapa akses ke informasi, mereka tidak mampu untuk menerbitkannya karena takut tindakan hukum terhadap mereka. Tetapi informasi yang tidak kontroversial tentang konteks suatu desain suatu bangunan terkadang tersedia.

Kelebihan Kritik Deskriptif
Dengan kritik deskriptif kita bisa mengetahui suatu karya hingga ke seluk beluknya. Metode dari deskriptif ini dapat di kritisi secara induktif, dari hal yang umum ke khusus ataupun deduktif dari hal yang khusus ke umum. Metode kritik ini tidak bertujuan untuk pengembangan karya selanjutnya seperti metode impresionis yang menggunakan hasil kritik untuk karya selanjutnya.

Selasa, 20 Januari 2015

Environment Impact Analysis (AMDAL)

1.      Pengertian AMDAL
AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Pengertian AMDAL adalah suatu proses studi formal yang dipergunakan untuk memperkirakan dampak terhadap lingkungan oleh adanya atau oleh rencana kegiatan proyek yang bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang perlu dianalisis pada tahap awal perencanaan dan perancangan proyek sebagai bahan pertimbangan bagi pembuat keputusan. Sedangkan menurut PP No. 27 Tahun 1999, pengertian AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

AMDAL ini merupakan analisis yang meliputi berbagai faktor yaitu faktor fisik, kimia, biologi, sosial ekonomi dan sosial budaya yang dilakukan secara integrasi dan menyeluruh. Fungsi AMDAL adalah sebagai berikut:
  • AMDAL berfungsi untuk menunjukkan tempat pembangunan yang layak pada suatu wilayah beserta pengaruhnya,
  • AMDAL berfungsi sebagai masukan dengan pertimbangan yang lebih luas bagi perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan sejak awal, dan
  • AMDAL berfungsi sebagai arahan/pedoman bagi pelaksanaan rencana kegiatan pembangunan termasuk rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan.

2.      Parameter AMDAL

Seperti diketahui bahwa lingkungan merupakan suatu sistem dimana terdapat interaksi antara berbagai macam parameter lingkungan didalamnya.  Misalnya suatu penentuan lahan (zoning) untuk pembangunan perumahan dapat menyebabkan erosi tanah ditempat lain karena adanya dislokasi bebatuan atau dapat menyebabkan hilangnya tingkat kesuburan tanah akibat terkikisnya lapisan atas lahan tersebut.
Parameter atau atribut lingkungan dapat dikategorikan menjadi tiga jenis :

-Parameter terperinci yang dapat dipergunakan untuk menjelaskan keadaan lingkungan di mana setiap perubahan dari parameter ini akan merupakan indikator dari perubahan-perubahan dalam lingkungan yang bersangkutan.

-Parameter umum yaitu suatu tinjauan singkat atas parameter lingkungan yang secara umum dapat menggambarkan sifat dari dampak-dampak yang potensial terhadap lingkungan.

-Parameter controversial yaitu parameter lingkungan yang karena usaha-usaha pembangunan fisik mendapat dampak lingkungan tertentu atas dampak yang terjadi ini kemudian timbul suatu reaksi yang bertentangan dari masyarakat umum.

Parameter lingkungan yang harus dianalisis pada operasi AMDAL, meliputi :

A. Dampak lingkungan langsung :

Faktor fisis biologis :

  • Udara
  • Air
  • Lahan
  • Aspek ekologi hewan dan tumbuhan
  • Suara
  • SDA termasuk kebutuhan energi


Faktor Sosial Budaya

  • Taat cara hidup
  • pola kebutuhan psikologis
  • sistem psikologis
  • kebutuhan lingkungan sosial
  • pola sosial budaya


Faktor Ekonomi

  • Ekonomi regional dan ekonomi perkotaan
  • Pendapatan dan pengeluaran sector public
  • Konsumsi dan pendapatan perkapita 
  •  

B. Dampak lingkungan langsung :

- Perluasan pemanfaatan lahan
- Pengembangan kawasan terbangun
- Perubahan gaya hidup karena meningkatnya daya mobilitas masyarakat dll.
Berdasarkan penjabaran diatas maka dapat dikemukakan bahwa “Analisis Dampak Lingkungan” adalah suatu studi tentang kemungkinan perubahan-perubahan yang terjadi dalam berbagai karakteristik sosial ekonomi dan biologis dari suaut lingkungan yang mungkin disebabkan oleh suatu tindakan yang direncanakan maupun tindakan pembangunan yang telah dilaksanakan dan merupakan ancaman terhadap lingkungan.

Dokumen AMDAL terdiri dari :

  • Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-AMDAL)
  • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
  • Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  • Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

AMDAL digunakan untuk:

  • Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  • Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan


Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:

Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL

  • Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
  • masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.


Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:

  1. Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012
  2. Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010
  3. Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
  4. Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008


3.      Inti AMDAL

Tiga nilai-nilai inti AMDAL :

  • integritas-dalam proses AMDAL akan sesuai dengan standar yang disepakati.
  • utilitas - dalam proses AMDAL akan menyediakan seimbang, kredibel informasi untuk keputusan.
  • kesinambungan - dalam proses AMDAL akan menghasilkan perlindungan lingkungan.
  •  

Manfaat AMDAL meliputi:.

  • berwawasan lingkungan dan berkelanjutan desain.
  • kepatuhan dengan standar yang lebih baik.
  • tabungan modal dan biaya operasi.
  • mengurangi waktu dan biaya untuk persetujuan.
  • proyek peningkatan penerimaan.
  • perlindungan yang lebih baik terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.


Apa maksud dan tujuan dari AMDAL?

Maksud dan tujuan dari AMDAL dapat dibagi menjadi dua kategori. Itu tujuan langsung AMDAL adalah untuk memberi proses pengambilan keputusan oleh berpotensi signifikan mengidentifikasi dampak lingkungan dan risiko proposal pembangunan. Tertinggi (jangka panjang) Tujuan AMDAL adalah untuk mempromosikan pembangunan berkelanjutan dengan memastikan bahwa usulan pembangunan tidak merusak sumber daya kritis dan fungsi ekologis atau kesejahteraan, gaya hidup dan penghidupan masyarakat dan bangsa yang bergantung pada mereka.

Tujuan langsung AMDAL adalah untuk:
  • memperbaiki desain lingkungan proposal;
  • memastikan bahwa sumber daya tersebut digunakan dengan tepat dan efisien;
  • mengidentifikasi langkah-langkah yang tepat untuk mengurangi potensi dampak proposal; dan
  • informasi memfasilitasi pengambilan keputusan, termasuk pengaturan lingkungan syarat dan ketentuan untuk menerapkan usulan tersebut.




Tujuan jangka panjang AMDAL adalah untuk:
  • melindungi kesehatan dan keselamatan manusia;
  • menghindari perubahan ireversibel dan kerusakan serius terhadap lingkungan;
  • menjaga sumber daya berharga, daerah alam dan komponen ekosistem; dan
  • meningkatkan aspek-aspek sosial dari proposal.

4.      Proses AMDAL dalam Hukum Pranata Pembangunan

AMDAL adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. 

Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.

AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. 

Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.

AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:

  • jumlah manusia yang terkena dampak
  • luas wilayah persebaran dampak
  • intensitas dan lamanya dampak berlangsung
  • banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
  • sifat kumulatif dampak
  • berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak


DOKUMEN AMDAL
Dokumen AMDAL merupakan sumber informasi bagi masyarakat luas. Dokumen AMDAL terdiri atas lima dokumen penting, yaitu

  1. Kerangka Acuan (KA)
  2. Sebagai dasar pelaksanaan studi AMDAL.
  3. Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
  4. Sebagai dokumen yang memuat studi dampak lingkungan.
  5. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
  6. Merupakan upaya-upaya pengelolaan lingkungan untuk mengurangi dampak negatif dan meningkatkan dampak positif, misalnya pengelolaan sampah.
  7. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
  8. Upaya pemantauan untuk melihat kinerja upaya pengelolaan.
  9. Executive Summary
  10. Memuat ringkasan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL

Hal yang harus diperhatikan adalah
  1. Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
  2. Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
  3. Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
  4. Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006

PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES AMDAL
  1. Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
  2. Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
  3. masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.

`           Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan yang diputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.

Rangkuman :

Dengan adanya AMDAL ini kita dapat mengetahui dampak pembangunan pada lingkungan, sehingga dalam pembangunan itu kita tidak merusak lingkungan alami yang telah ada, dan dengan adanya AMDAL ini juga kita dapat sedikit membantu memperbaiki lingkungan.