Sejarah Hukum Perburuhan
Pasca reformasi, hukum perburuhan memang mengalami perubahan
luar biasa radikal. baik secara regulatif, politik, ideologis bahkan ekonomi
Global. Proses industrialisasi sebagai bagian dari gerak historis ekonomi
politik suatu bangsa dalam perkembanganya mulai menuai momentumnya. hukum
perburuhan, setidaknya menjadi peredam konflik kepentingan antara pekerja dan
pengusaha sekaligus.
Sebagai Peredam Konflik, tentu ia tidak bisa diharapkan
maksimal. faktanya, berbagai hak normatif perburuhan yang mustinya tidak perlu
lagi jadi perdebatan, namun kenyataanya Undang-undang memberi peluang besar
untuk memperselisihkan hak-hak normatif tersebut. memang Undang-undang
perburuhan juga mengatur aturan pidananya namun hal tersebut masih dirasa sulit
oleh penegak hukumnya. disamping seabrek kelemahan lain yang kedepan musti
segera dicarikan jalan keluarnya.
Masa Orde baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto
benar-benar membatasi Gerakan Serikat Buruh dan Serikat Pekerja. saat itu
Organisasi Buruh dibatasi hanya satu organisasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia).
pola penyelesaian hubungan Industrial pun dianggap tidak adil
dan cenderung represif. TNI saat itu, misalnya, terlibat langsung bahkan
diberikan wewenang untuk turut serta menjadi bagian dari Pola Penyelesaian
hubungan Industrial. Saat itu, sejarah mencatat kasus-kasus buruh yang terkenal
di Jawa Timur misalnya Marsinah dan lain-lain.
Hukum Perburuhan era Reformasi
Era Reformasi benar-benar membuka lebar arus demokrasi. Secara
regulatif, dan Gradual hukum perburuhan kemudian menemukan momentumnya. hal
tersebut terepresentasi dalam tiga paket Undang-Undang perburuhan antara lain:
Undang-undang No. 21 tahun 2000 Tentang Serikat Buruh, Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan
Undang-Undang No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial (PPHI).
UNDANG UNDANG PERBURUHAN NO.12 TH 1948
Tentang Kriteria Status dan Perlindungan Buruh
Undang-undang ini menjelaskan tentang aturan-aturan terhadap
pekerja buruh dalam hal persyaratan untuk menjadi seorang buruh, pengaturan jam
kerja dan jam istirahat, pemberian upah, perlindungan terhadap buruh perempuan,
tempat kerja dan perumahan buruh, tanggung jawab, pengusutan pelanggaran, dan
aturan tambahan.
Undang-undang ini berfungsi untuk melindungi buruh dari
hal-hal yang tidak diharapkan.
Adanya bunyi dari Undang-Undang Perburuhan No.12 Th 1948 :
Pasal 10.
(1) Buruh tidak boleh menjalankan pekerjaan lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam
seminggu. Jikalau pekerjaan dijalankan pada malam hari atau berbahaya bagi
kesehatan atau keselamatan buruh, waktu kerja tidak boleh lebih dari 6 jam
sehari dan 35 jam seminggu.
(2) Setelah buruh menjalankan pekerjaan selama 4 jam terus
menerus harus diadakan waktu istirahat yang sedikitsedikitnya setengah jam
lamanya; waktu istirahat itu tidak termasuk jam bekerja termaksud dalam ayat 1.
Pasal 13. ayat 2
(2) Buruh Wanita harus diberi istirahat selama satu setengah bulan sebelum
saatnya ia menurut perhitungan akan melahirkan anak dan satu setengah bulan
sesudah melahirkan anak atau gugur-kandung.
UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1964
Tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta
Menimbang:
bahwa untuk lebih menjamin ketenteraman serta kepastian
bekerja bagi kaum buruh yang disamping tani harus menjamin kekuatan pokok dalam
revolusi dan harus menjadi soko guru masyarakat adil makmur, seperti tersebut
dalam Manifesto Politik, beserta perinciannya, perlu segera dikeluarkan
Undang-Undang tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta.
Pasal 1
(1) Pengusaha harus mengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan
Hubungan Kerja.
(2) Pemutusan hubungan kerja dilarang:
a. Selama buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena
keadaan sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua
belas) bulan terus menerus.
b. Selama buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena
mematuhi kewajiban terhadap
Negara yang ditetapkan oleh Undang-undang atau Pemerintah atau
karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya dan yang disetujui
Pemerintah.
Pasal 2
Bila setelah diadakan segala usaha pemutusan hubungan kerja
tidak dapat dihindarkan, pengusaha harus merundingkan maksudnya untuk
memutuskan hubungan kerja dengan organisasi buruh yang bersangkutan atau dengan
buruh sendiri dalam hal buruh itu tidak menjadi anggota dari salah satu
organisasi buruh.
Pasal 3
(1) Bila perundingan tersebut dalam pasal 2 nyata-nyata tidak
menghasilkan persesuaian paham, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja
dengan buruh, setelah memperoleh izin Panitia Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan Daerah ( Panitia Daerah), termaksud pada pasal 5 Undang-undang No.
22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Lembaran Negara
Tahun 1957 No. 42) bagi pemutusan hubungan kerja perorangan, dan dari Panitia
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (Panitia Pusat) termaksud pada pasal
12 Undang-undang tersebut di atas bagi pemutusan hubungan kerja secara
besar-besaran.
(2) Pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran dianggap
terjadi jika dalam satu perusahaan dalam satu bulan, pengusaha memutuskan
hubungan kerja dengan 10 orang buruh atau lebih, atau mengadakan rentetan
pemutusan-pemutusan hubungan kerja yang dapat menggambarkan suatu itikad untuk
mengadakan pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.
Pasal 4
Izin termaksud pada pasal 3 tidak diperlukan bila pemutusan
hubungan kerja dilakukan terhadap buruh dalam masa percobaan.
Lamanya masa percobaan tidak boleh melebihi tiga bulan dan
adanya masa percobaan harus diberitahukan lebih dahulu pada calon buruh yang
bersangkutan.
Pasal 5
(1) Permohonan izin pemutusan hubungan kerja beserta
alasan-alasan yang menjadi dasarnya harus diajukan secara tertulis kepada
Panitia Daerah, yang wilayah kekuasaannya meliputi tempat kedudukan pengusaha
bagi pemutusan hubungan kerja perorangan dan kepada Pusat bagi pemutusan
hubungan kerja secara besar-besaran.
(2) permohonan izin hanya diterima oleh Panitia Daerah/Panitia
Pusat bila ternyata bahwa maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah
dirundingkan seperti termaksud dalam pasal 2 tetapi perundingan ini tidak
menghasilkan persesuaian paham.
Pasal 6
Panitia Daerah dan Panitia Pusat menyelesaikan permohonan izin
pemutusan hubungan kerja dalam waktu sesingkat-singkatnya, menurut tata cara
yang berlaku untuk penyelesaian perselisihan perburuhan.
Pasal 7
(1) Dalam mengambil keputusan terhadap permohonan izin
pemutusan hubungan kerja, Panitia Daerah dan Panitia Pusat disamping
ketentuan-ketentuan tentang hasil ini yang dimuat dalam Undang-undang No. 22
Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Lembaran Negara Tahun
1957 No. 42), memperhatikan keadaan dan perkembangan lapangan kerja serta
kepentingan buruh dan perusahaan.
(2) Dalam hal Panitia Daerah atau Panitia Pusat memberikan
izin maka dapat ditetapkan pula kewajiban pengusaha untuk memberikan kepada
buruh yang bersangkutan uang pesangon, uang jasa, dan ganti kerugian
lain-lainnya.
(3) Penetapan besarnya uang pesangon, uang jasa dan ganti
kerugian lainnya diatur dalam Peraturan Menteri Perburuhan.
(4) Dalam Peraturan Menteri Perburuhan itu diatur pula
pengertian tentang upah untuk keperluan pemberian uang pesangon, uang jasa dan
ganti kerugian tersebut di atas.
Pasal 8
Terhadap penolakan pemberian izin oleh Panitia Pusat atau
pemberian izin dengan syarat tersebut pada pasal 7
ayat (2), dalam waktu 14 (empat betas) hari setelah pemutusan
diterima oleh pihak-pihak yang bersangkutan, baik buruh dan/atau pengusaha
maupun organisasi buruh/ atau organisasi pengusaha yang bersangkutan dapat
diminta banding kepada Panitia Pusat.
Pasal 9
Panitia Pusat menyelesaikan permohonan banding menurut tata
cara yang berlaku untuk penyelesaian perselisihan perburuhan dalam tingkat
banding.
Pasal 10
Pemutusan hubungan kerja tanpa izin seperti tersebut pada
pasal 3 adalah batal karena hukum.
Pasal 11
Selama izin termaksud pada pasal 3 belum diberikan, dan dalam
hal ada permintaan banding tersebut pada pasal 8, Panitia Pusat belum
memberikan keputusan, baik pengusaha maupun buruh harus tetap memenuhi segala
kewajibannya.
Pasal 12
Undang-undang ini berlaku bagi pemutusan hubungan kerja yang
terjadi di perusahaan-perusahaan swasta, terhadap seluruh buruh dengan tidak
menghiraukan status kerja mereka, asal mempunyai masa kerja dari 3 (tiga) bulan
berturut-turut.
Pasal 13
Ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang belum diatur dalam
Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri Perburuhan.
Pasal 14
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Selasa, 20 Januari 2015
HUKUM PERIKATAN
A. Definisi
Perikatan adalah hubungan yang terjadi
diantara dua orang atau lebih, yang terletak
dalam harta kekayaan, dengan pihak yang
satu berhak atas prestasi dan pihak yang
lainnya wajib memenuhi prestasi
itu.
Dari rumus diatas kita lihat bahwa
unsur- unsur perikatan ada empat, yaitu :
1. hubungan hukum ;
2. kekayaan ;
3. pihak-pihak, dan
4. prestasi.
Apakah maksudnya? Maksudnya ialah
terhadap hubungan yang terjadi dalam lalu lintas
masyarakat, hukum meletakkan “hak” pada
satu pihak dan meletakkan “kewajiban” pada
pihak lainnya. Apabila satu pihak tidak
mengindahkan atau melanggar hubungan tadi,
lalu hukum memaksakan supaya hubungan
tersebut dipenuhi atau dipulihkan. Untuk
menilai suatu hubungan hukum perikatan
atau bukan, maka hukum mempunyai ukuran-
ukuran (kriteria) tertentu.
Hak perseorangan adalah hak untuk
menuntut prestasi dari orang tertentu, sedangkan hak
kebendaan adalah hak yang dapat
dipertahankan terhadap setiap orang. Intisari dari
perbedaan ini ialah hak perseorangan
adalah suatu hak terhadap seseorang, hak
kebendaan adalah hak suatu benda. Dulu
orang berpendapat bahwa hak perseorangan
bertentangan dengan hak kebendaan. Akan
tetapi didalam perkembangannya, hak itu
tidak lagi berlawanan, kadang- kadang
bergandengan, misalnya jual- beli tidak
memutuskan sewa (pasal 1576 KUH
Perdata).
B. Sumber Hukum Perikatan
Sumber hukum perikatan adalah sebagai
berikut :
1. Perjanjian ;
2. Undang- undang, yang dapat dibedakan
dalam bentuk:
undang- undang semata- mata;
undang- undang karena perbuatan manusia
yang
Halal ;
Melawan hukum;
3. Jurisprudensi;
4. Hukum tertulis dan tidak tertulis;
5. Ilmu pengetahuan hukum.
C. Jenis Perikatan
Perikatan dibedakan dalam berbagai-
bagai jenis :
1. Dilihat dari objeknya
a. Perikatan untuk memberikan sesuatu;
b. Perikatan untuk berbuat sesuatu;
c. Perikatan untuk tidak berbuat
sesuatu.
Perikatan untuk memberi sesuatu (geven)
dan untuk berbuat sesuatu (doen)
dinamakan perikatan positif dan
perikatan untuk tidak berbuat sesuatu (niet doen)
dinamakan perikatan negatif;
d. perikatan mana suka (alternatif);
e. perikatan fakultatif;
f. perikatan generik dan spesifik;
g. perikatan yang dapat dibagi dan yang
tidak dapat dibagi (deelbaar dan
ondeelbaar);
h. perikatan yang sepintas lalu dan
terus- menerus (voorbijgaande dan
voortdurende).
2. Dilihat dari subjeknya, maka dapat
dibedakan
a. perikatan tanggung- menanggung (hoofdelijk
atau solidair) ;
b.perikatan pokok dan tambahan (
principale dan accessoir) ;
3. Dilihat dari daya kerjanya, maka
dapat dibedakan:
a. perikatan dengan ketetapan waktu;
b.perikatan bersyarat.
Apabila diatas kita berhadapan dengan
berbagai jenis perikatan sebagaimana yang
dikenal Ilmu Hukum Perdata, maka undang-
undang membedakan jenis perikatan sebagai
berikut:
a. Perikatan untuk memberi sesuatu, berbuat
sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu;
b. Perikatan bersyarat;
c. Perikatan dengan ketetapan waktu;
d. Perikatan mana suka (alternatif);
e. Perikatan tanggung- menanggung (hoofdelijk,
solidair);
f. Perikatan dengan ancaman hukuman.
D. Perikatan
Untuk Memberi Sesuatu
Dalam setiap
perikatan untuk memberikan sesuatu, termaktub kewajiban yang berutang
untuk
menyerahkan harta benda yang bersangkutan dan merawatnya sebagai seorang
bapak rumah
tangga yang baik, sampai pada saat penyerahan.
Kewajiban yang
terakhir ini adalah kurang, atau lebih luas dari persetujuan- persetujuan
tertentu, yang
akibat- akibatnya akan ditunjukkan dalam bab- bab yang bersangkutan.
Mengenai
perikatan memberikan sesuatu, undang- undang tidak merumuskan gambaran
yang sempurna.
Dari ketentuan diatas dapat disimpulkan bahwa perikatan memberikan
sesuatu adalah
perikatan untuk menyerahkan (leveren) dan merawat benda (prestasi)
sampai pada saat
penyerahan dilakukan.
Kewajiban
menyerahkan merupakan kewajiban pokok, dan kewajiban merawat
merupakan
kewajiban preparatoir. Kewajiban preparatoir maksudnya hal- hal yang harus
dilakukan oleh
debitur menjelang penyerahan dari benda yang diperjanjikan. Dengan
perawatan benda
tersebut dapat utuh, dalam keadaan baik, dan tidak turun harganya.
Apabila dalam
perjanjian memberikan sesuatu ada kewajiban mengansuransikan benda
yang
bersangkutan, kewajiban itu termasuk kewajiban preparatoir. Didalam kewajiban
memberikan benda
itu, ditentukan pula bahwa debitur harus memelihara benda- benda
tersebut sebagai
seorang bapak rumah tangga yang baik (als een goed huis vader).
E. Perikatan
Untuk Berbuat Sesuatu atau Tidak Berbuat Sesuatu
“Apabila yang
berhutang tidak memenuhi kewajibannya didalam perikatan untuk berbuat
sesuatu atau
tidak berbuat sesuatu, maka diselesaikan dengan memberikan ganti rugi
berupa biaya dan
bunga” (pasal 1239 KUH Perdata).
Dalam pada itu,
yang berpiutang berhak menuntut penghapusan segala sesuatu yang
dibuat
berlawanan dengan perikatan, dan ia boleh meminta supaya dikuasakan kepada
hakim agar
menghapus segala sesuatu yang telah dibuat tadi diatas biaya yang berutang,
dengan tidak
mengurangi hak penggantian biaya rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu
( pasal 1240
KUHPerdata).
Ketentuan ini
mengandung pedoman untuk melakukan eksekusi riel pada perjanjian agar
tidak berbuat
sesuatu. Yang dimaksud dengan riele eksekusi ialah: kreditur dapat
mewujudkan
sendiri prestasi yang dijanjikan dengan biaya dari debitur berdasarkan kuasa
yang diberikan
Hakim. Hal itu dilakukan bila debitur enggan melaksanakan prestasi itu.
Riele eksekusi
hanya dapat diadakan dalam perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk
tidak berbuat
sesuatu. Pada perikatan untuk berbuat sesuatu ada hal- hal yang tidak dapat
diadakan
eksekusi riele, yaitu apabila perikatan itu sangat pribadi, misalnya perjanjian
untuk melukis
atau bernyanyi. Dalam hal ini, untuk melindungi agar kreditur dapat
meminta ganti
rugi.
Di samping
menuntut ganti rugi, kreditur dapat juga menuntut uang pemaksa (dwangsom)
dari debitur.
Apabila kreditur menuntut ganti rugi, haruslah benar- benar dapat dibuktikan
bahwa ia
menderita kerugian, sedangkan dalam hal menuntut uang paksa cukuplah
kreditur
mengemukakan bahwa debitur tidak memenuhi kewajibannya.
Parate Eksekusi
Sebagaimana
diketahui, untuk melaksanakan riele eksekusi harus dipenuhi satu syarat,
yaitu izin dari
hakim. Ini adalah sebagai akibat berlakunya suatu azas hukum, yaitu orang
tidak
diperbolehkan menjadi hakim sendiri. Seorang kreditur yang menghendaki
pelaksanaan
suatu perjanjian dari seorang yang tidak memenuhi kewajibannya, harus
minta bantuan
pengadilan. Akan tetapi, sering debitur dari semula sudah memberikan
persetujuan
apabila ia sampai lalai, kreditur berhak melaksanakan sendiri hak- haknya
menurut
perjanjian tanpa perantaraan hakim. Jadi, pelaksanaan prestasi yang dilakukan
sendiri oleh
kreditur tanpa melalui hakim disebut parate eksekusi.
“jika perikatan itu
bertujuan untuk tidak berbuat sesuatu, pihak manapun yang berbuat
berlawanan
dengan perikatan, karena pelanggaran itu dan karena itu pun saja,
berwajiblah ia
akan penggantian biaya rugi dan bunga “ ( pasal 1242 KUH Perdata).
F. Ingkar Janji
(Wanprestatie)
Wujud dari tidak
memenuhi perikatan itu ada tiga macam, yaitu :
- Debitur sama
sekali tidak memenuhi perikatan;
- Debitur
terlambat memenuhi perikatan;
- Debitur keliru
atau tidak pantas memenuhi perikatan.
Dalam
kenyataannya, sukar menentukan saat debitur dikatakan tidak memenuhi perikatan
karena ketika
mengadakan perjanjian pihak- pihak tidak menentukan waktu untuk
melaksanakan
perjanjian tersebut. Bahkan dalam perikatan, waktu untuk melaksanakan
prestasi
ditentukan, cedera janji tidak terjadi dengan sendirinya.
Pernyataan Lalai (ingebreke stelling)
Akibat yang
sangat penting dari tidak dipenuhinya perikatan ialah kreditur dapat meminta
ganti rugi atas
biaya rugi dan bunga yang dideritanya. Adanya kewajiban ganti rugi bagi
debitur, maka
Undang- undang menentukan bahwa debitur harus terlebih dahulu
dinyatakan
berada dalam keadaan lalai (ingebreke stelling).
Lembaga “Pernyataan Lalai” ini adalah merupakan upaya
hukum untuk sampai kepada
sesuatu fase,
dimana debitur dinyatakan “ingkar janji” (pasal 1238 KUH Perdata).
“yang berutang
adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akte
sejenis itu
telah dinyatakan lalai, atau demikian perikatannya sendiri, ialah jika ini
menetapkan,
bahwa siberutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang
ditentukan”
(pasal 1238 KUH Perdata)
Bentuk- bentuk
pernyataan lalai bermacam- macam, dapat dengan :
1. Surat
Perintah (bevel)
yang dimaksud
dengan surat perintah (bevel) adalah exploit juru sita. Exploit adalah
perintah lisan
yang disampaikan juru sita kepada debitur. Didalam praktek, yang
ditafsirkan
dengan exploit ini adalah “salinan surat peringatan” yang berisi perintah tadi,
yang
ditinggalkan juru sita pada debitur yang menerima peringatan. Jadi bukan
perintah
lisannya padahal
“turunan” surat itu tadi adalah sekunder.
2. Akta Sejenis
(soortgelijke akte)
Membaca kata-
kata akta sejenis, maka kita mendapat kesan bahwa yang dimaksud
dengan akta itu
ialah akta atentik yang sejenis dengan exploit juru sita.
3. Demi
Perikatan Sendiri
Perikatan
mungkin terjadi apabila pihak- pihak menentukan terlebih dahulu saat adanya
kelalaian dari
debitur didalam suatu perjanjian, misalnya pada perjanjian dengan
ketentuan
waktu. Secara teoritis suatu perikatan
lalai adalah tidak perlu, jadi dengan
lampaunya suatu
waktu, keadaan lalai itu terjadi dengan sendirinya.
G. Ganti Rugi
“ Debitur wajib
membayar ganti rugi, setelah dinyatakan lalai ia tetap tidak memenuhi
perikatan itu”.
(pasal 1243 KUH Perdata). “ganti rugi terdiri dari biaya rugi dan bunga”
(pasal 1244 s.d.
1246 KUH Perdata). “ ganti rugi itu harus mempunyai hubungan
langsung
(hubungan kausal) dengan ingkar janji” (pasal 1248 KUH Perdata).
Ada kemungkinan
bahwa ingkar janji itu bukan kesalahan debitur, tetapi keadaan
memaksa (force
mayeur) bagaimana ganti rugi itu diselesaikan oleh ajaran resiko.
Pedoman- pedoman
yang diberikan undang- undang jika terjadi keadaan memaksa adalah
sebagai berikut
:
1. “dalam
perikatan untuk memberikan sesuatu tertentu, sejak perikatan akhir benda
itu atas
tanggungan kreditur. Jika debitur lalai menyerahkannya, sejak kelalaian itu
benda tersebut
menjadi tanggungan debitur” ( pasal 1237 KUHPerdata).
2. “debitur
tidak membayar ganti rugi, jika ia berhalangan memberikan atau berbuat
sesuatu yang
diwajibkan, karena adanya keadaan memaksa” (pasal 1245
KUHPerdata).
3. “jika benda
yang dijual berupa barang sudah ditentukan maka walaupun
penyerahannya
belum dilakukan sejak saat pemberian tanggung jawab ada pada
debitur” (pasal
1460 KUHPerdata ).
4.“ debitur
dibebaskan dari perikatan, jika sebelum ia lalai menyerahkan benda, benda
itu musnah atau
hilang “ (pasal 1444 KUHPerdata).
H. Perikatan
Bersyarat
“ Perikatan
adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan
datang dan masih
belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga
terjadinya
peristiwa semacam itu menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut”
(pasal 1253 KUH
Perdata).
Perikatan
bersyarat dilawankan dengan perikatan murni yaitu perikatan yang tidak
mengandung suatu
syarat. Suatu syarat harus tegas dicantumkan dalam perikatan.
Undang- undang
menentukan syarat- syarat yang tidak boleh dicantumkan dalam suatu
perikatan,
yaitu:
a. bertujuan melakukan sesuatu yang tidak
mungkin dilaksanakan ;
b.bertentangan
dengan kesusilaan ;
c. dilarang undang- undang ;
d.
pelaksanaannya tergantung dari kemauan orang terikat.
Salah satu
syarat yang penting didalam perjanjian timbal balik adalah ingkar janji.
“Ingkar Janji
adalah syarat batal” (pasal 1266 KUH Perdata).
Syarat batal dianggap
selalu ada dalam
perjanjian timbal balik. Jika syarat batal itu terjadi, perjanjian tidak batal
dari segi hukum,
tetapi pembatalan harus dimintakan kepada hakim. Permintaan harus
dilakukan
walaupun ingkar janji sebagai syarat batal dicantumkan dalam perjanjian.
I. Perikatan
Dengan Ketetapan Waktu
Perikatan dengan
ketetapan waktu adalah suatu perikatan yang tidak menangguhkan
perikatan,
melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannya. Ketetapan waktu yang dapat
menangguhkan
atau mengakhiri perikatan.
J. Perikatan
Alternatif
Dalam perikatan
alternatif debitur dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu barang
yang disebutkan
dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa yang berpiutang untuk
menerima
sebagian dari barang yang satu dan sebagian dari barang yang lain. Hak pilih
ada pada yang
berpiutang jika hak ini tidak secara tegas diberikan kepada yang
berpiutang.
Perikatan alternatif menjadi murni jika salah satu dari barang- barang yang
dijanjikan
hilang.
1. “ jika salah
satu dari kedua barang yang dijanjikan tidak dapat menjadi pokok
perikatan “(
pasal 1274 KUHPerdata).
2. “ jika salah
satu barang yang dijanjikan itu hilang atau musnah” (pasal 1275 KUH
Perdata).
3.“ jika salah
satu barang yang dijanjikan karena kesalahan yang berutang tidak lagi
dapat
diserahkan” (pasal 1275 KUH Perdata)
K. Perikatan
Tanggung Renteng
“suatu perikatan
terjadi antara beberapa orang yang berpiutang, jika didalam perjanjian
secara tegas
kepada masing-masing diberikan hak untuk menuntut pemenuhan seluruh
hutang,
sedangkan pembayaran yang dilakukan kepada salah satu membebaskan orang
yang berhutang
meskipun perikatan menurut sifatnya dapat dipecah dan dibagi antara
orang yang
berpiutang tadi ( pasal 1278 KUHPerdata). Perikatan tanggung-menanggung
yang pihaknya
terdiri dari beberapa kreditur itu dinamakan perikatan tanggung
menanggung
aktif.
Hak pilih pada
debitur
Hak pilih pada
debitur adalah terserah kepada yang berutang untuk memilih apakah ia
akan membayar
utang kepada yang satu atau kepada yang lainnya di antara orang-orang
yang berpiutang,
selama ia belum digugat oleh salah satu.
Meskipun
demikian pembebasan yang diberikan salah seorang yang berpiutang dalam
suatu perikatan
tanggung menanggung, tidak dapat membebaskan si berpiutang untuk
selebihnya dari
bagian orang yang berpiutang tersebut.
Tanggung renteng
pasif
Tanggung renteng
pasif adalah terjadinya suatu periktatan tanggung menanggung
diantara
orang-orang yang berhutang, yang mewajibkan mereka melakukan suatu hakl
yang sama. Demikian
pula salah seorang dapat dituntut untuk seluruhnya, dan
pemenuhan oleh
salah seorang membebaskan orang-orang berutang yang lainnya
terhadap si
berpiutang.
Yang berpiutang
dalam suatu perikatan tanggung menanggung dapat menagih piutangnya
dari salah
seorang berutang yang dipilihnya dengan tidak ada kemungkinan bagi orang ini
untuk meminta
supaya utang dipecah.
Perikatan
tanggung renteng memberi jaminan yang kuat kepada penagihan terhadap si A
apabila memenuhi
kegagalan, ia dapat menagih seluruh piutang kepada si B dan kalau ini
pun gagal ia
dapat menagihnya kepada si C, oleh karena itu, hipotek, gadai., fiducia, dan
perjanjian
tanggung renteng termasuk dalam Hukum Jaminan.
“undang-undang
juga memberikan pengaturan tentang hubungan intern antara para
debitur dalam
hal salah seorang dari debitur yang telah melunasi seluruh hutangnya,
bertanggung
jawab untuk bagiannya sendiri dan tidak untuk bagian dari debitur lainnya
dan berhak
menuntut kembali dari orang-orang yang turut berutang lainnya jumlahnya
yang sesuai
dengan bagian masing-masing” (pasal 1293 KUHPerdata).
Di dalam
praktik, yang selalu terjadi adalah perikatan tanggung menanggung pasif.
L. Perikatan
yang Dapat Dibagi dan yang Tidak Dapat Dibagi
Perikatan yang
dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi adalah suatu perikatan mengenai
suatu barang
yang penyerahannya, atau suatu perbuatan yang pelaksanaannya dapat
dibagi-bagi atau
tidak dapat dibagi-bagi, baik secara nyata maupun perhitungan.
Perikatan yang
dapat dibagi (deelbaar) dan periktaan yang tidak dapat dibagi
(ondeelbaar)
merupakan bagian yang sukar. Pasal 1296 dan seterusnya, merupakan
ketentuan-ketentuan
yang gelap dalam KUHPerdata.
Secara
samar-samar pasal 1296 dan 1297 KUHPerdata membedakan perikatan yang
dapat dibagi dan
perikatan yang tidak dapat dibagi, berdasarkan sifat dan maksud
(strekking).
Perbedaan berdasarkan sifat dan maksud perikatan itu dikatakan sama, karena
criteria diatas
tidak menunjukkan suatu perbedaan yang tepat antara perikatan yang dapat
dibagi dan yang
tidak dapat dibagi.
Perikatan dapat
dibagi dan yang tidak dapat dibagi itu, lebih tepat tidak berdasarkan sifat
dan maksudnya,
tetapi kriteria untuk membedakannya ialah apakah suatu perikatan itu
ditinjau dari
pengertian hukum (rechkundigezin) dapat dibagi atau tidak dapat dibagi.
Hal ini
bergantung pada apakah prestasi itu dapat dibagi-bagi dalam bagian yang
terpisah-pisah.
Misalnya, seekor fisiknya dapat dibagi-bagi, tetapi dalam pengertian
hukumnya tidak
dapat dibagi karena siapakah yang akan memberi lembu yang dipotong.
Keadaan demikian
itu, telah melenyapkan hakikat dari lembu.
Demikian juga
sekelompok yang menurut pengertian fisiknya dapat dibagi-bagi apabila
dari perikatan
yang dimaksud ialah untuk membangun suatu peternakan. Dalam hal ini,
kumpulan ternak
itu dipandang sebagai suatu kelompok yang tidak dapat dibagi-bagi.
M. Perikatan
Dengan Ancaman Hukuman
Ancaman hukuman
adalah suatu keterangan sedemikian rupa dari seseorang untuk
jaminan
pelaksanaan perikatan, yang diwajibkan melakukan sesuatu manakala perikatan
itu tidak
dipenuhi.
Maksud dari
ancaman hukuman tersebut adalah : 1. untuk memastikan agar perikatan itu benar-
benar dipenuhi; 2. untuk menetapkan jumlah ganti rugi tertentu apabila terjadi
wanprestasi dan untuk
menghindari
pertengkaran tentang hal itu.
Dengan adanya
janji ancaman hukuman tersebut, maka kreditur tidak bebas dari
kewajiban untuk
membuktikan tentang besarnya jumlah kerugian yang dideritanya.
Ancaman hukuman
bersifat accesoir
Batal perikatan
pokok mengakibatkan batalnya ancaman hukuman. Batalnya ancaman
hukuman tidak
berakibat batalnya perikatan pokok.
Pengantar Hukum dan Pranata Pembangunan
Berikut adalah penjelasan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Online :
Hukum adalah peraturan atau adat yg secara resmi dianggap
mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah, undang-undang,
peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat serta patokan (kaidah,
ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yg tertentu keputusan
(pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan), vonis.
Pranata adalah sistem tingkah laku sosial yg
bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan
seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl
masyarakat; institusi.
Hubungan antara hukum dan pembangunan:
Bangunan gedung merupakan buah karya manusia yang
dibuat untuk menunjang kebutuhan hidup manusia, baik sebagai tempat bekerja,
usaha, pendidikan, sarana olah raga dan rekreasi, serta sarana lain sesuai
dengan kebutuhan masyarakat. Bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan
kegiatannya, mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak,
perwujuan produktivitas, dan jati diri manusia. Oleh karena itu,
penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan
peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan
bangunan gedung yang fungsional, andal (dapat dipercaya, KBBI.), berjati
diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya. Untuk menjamin
kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap
bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis
bangunan gedung.
Dewasa ini bangunan gedung di Indonesia telah diatur
dalam dasar hukum yang kuat, yaitu dalam bentuk undang-undang yang memiliki
aturan pelaksanaan berupa peraturan pemerintah. Undang-undang dimaksud adalah
UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang diundangkan dan mulai
berlaku pada tanggal 16 Desember 2002. Sebagai aturan pelaksanaannya pemerintah
telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, yang ditetapkan dan
mulai berlaku pada tanggal 10 September 2005.
Pada dasarnya setiap orang, badan, atau institusi
bebas membangun bangunan gedung sesuai dengan kebutuhan, kesediaan dana,
bentuk, konstruksi, dan bahan yang digunakan. Namun, masyarakat perlu memahami
tentang undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai aturan hukum yang
mengatur bangunan gedung, agar dapat melaksanakan penyelenggaraan bangunan
gedung secara benar. Selain masyarakat umum, orang-orang yang menggeluti
disiplin ilmu teknik sipil, arsitek, perencanaan wilayah, lingkungan hidup,
hukum, dan penilaian juga perlu memahami aturan hukum dimaksud karena erat
kaitannya dengan disiplin ilmu yang dipelajari dan diterapkan. Selain itu,
tentunya para pihak yang terkait langsung dengan bangunan gedung sangat perlu
mempelajari ketentuan hukum dimaksud , seperti penyedia jasa konstruksi,
kontraktor, konsultan manajemen, pengawas bangunan, dan birokrat yang berwenang
menerbitkan IMB (Izin Membangun Bangunan).
Marihot P. Siahaan, S.E., M.T. dalam bukunya
"Hukum Bangunan Gedung di Indonesia"
Tulisan diatas merupakan pengantar tentang hukum
bangunan, sedangkan tentang pranata pembangunan mari kita simak tulisan di
bawah ini:
Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, permasalahan dalam pembangunan menjadi semakin kompleks. Artinya
ruang yang dibangun oleh manusia juga mengalami banyak masalah. Salah satu
masalah adalah persoalan mekanisme/ikatan/pranata yang menjembatani antara
fungsi satu dengan fungsi lainnya. Masalah ke-pranata-an ini menjadi penting
karena beberapa hal akan menyebabkan turunnya kualitas fisik, turunnya kualitas
estetika, dan turunnya kuantitas ruang dan materinya, atau bahkan dalam satu
bangunan akan terjadi penurunan kuantitas dan kualitas bangunan tetapi biaya
tetap atau menjadi berlebihan.
Pranata dalam pengertian umum adalah interaksi antar
individu/kelompok dalam kerangka peningkatan kesejahteraan atau kualitas hidup,
dalam arti khusus bahwa terjadi interaksi antar aktor pelaku pembangunan untuk
menghasilkan fisik ruang yang berkualitas. Pranata di bidang arsitektur dapat dikaji
melalui pendekatan sistem, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak
dengan fungsi berbeda dan menciptakan anomaly yang berbeda sesuai kasus
masing-masing.
Dalam penciptaan ruang (bangunan) dalam dunia profesi
arsitek ada beberapa aktor yang terlibat dan berinteraksi, adalah pemilik
(owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung
lainnya.
Keterkaitan antar aktor dalam proses kegiatan
pelaksanaan pembangunan mengalami pasang surut persoalan, baik yang disebabkan
oleh internal didalamnya dan atau eksternal dari luar dari ketiga fungsi
tersebut. Gejala pasang surut dan aspek penyebabnya tersebut mengakibatkan
rentannya hubungan sehingga mudah terjadi perselisihan, yang akibatnya
merugikan dan/atau menurunkan kualitas hasil.
Ir. Budi
Sudarwanto, MSi. dalam tulisannya di http://arsitekturberkelanjutan.blogspot.com
Itulah pemaparan singkat tentang pranata pembangunan.
Jadi dapat kita ambil kesimpulan bahwa hukum dan hukum
pranata pembangunan merupakan aturan-aturan yang mengikat suatu bangunan baik
itu berasal dari pemerintah maupun norma sosial yang berlaku di tempat dimana
bangunan itu hendak berdiri.
Pengertian Hukum dan Pranata Pembangunan
Seperti yang
sudah dijelaskan di atas, Jadi,
definisi dari Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengikat
yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk
mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Dalam
arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada
peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu
dengan lingkungan binaan.
Interaksi
yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait
sepertiadalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan
unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi
kebutuhan bermukim.
STRUKTUR HUKUM PRANATA
Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
1.
Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk
hukum
2.
Eksekutif (Presiden-pemerintahan),
pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg
berwenang melakukan penyidikan, JAKSA yg melakukan penuntutan
3.
Yudikatif (MA-MK) sbg lembaga
penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4.
Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di
pengadilan, dan sebagainya.
Penggunaan Hukum dan Pranata Pembangunan
Saat ini jumlah
penduduk perkotaan seluruhnya diperkirakan mencapai hampir 110 juta orang,
dengan pertumbuhan tahunan sekitar 3 juta orang.
Perkembangan kota-kota yang pesat
ini disebabkan oleh perpindahan penduduk dari desa ke kota, perpindahan dari
kota lain yang lebih kecil, pemekaran wilayah atau perubahan status desa
menjadi kelurahan. Ruang dilihat sebagai wadah dimana keseluruhan interaksi
sistem sosial (yang meliputi manusia dengan seluruh kegiatan sosial, ekonomi,
dan budaya) dengan ekosistem (sumberdaya alam dan sumberdaya buatan)
berlangsung. Ruang perlu ditata agar dapat memelihara keseimbangan lingkungan
dan memberikan dukungan yang nyaman terhadap manusia serta mahluk hidup lainnya
dalam melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya secara optimal.
Contoh Surat Kerja Dibidang
Konstruksi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dijelaskan bahwa salah satu usaha untuk
meningkatkan kemampuan jasa konstruksi nasional adalah pemenuhan kontrak kerja
konstruksi yang dilandasi prinsip kesetaraan kedudukan antar pihak dalam hak
dan kewajiban. Dengan kesetaraan di antara para pihak di dalam kontrak
diharapkan dapat terwujudnya daya saling yang andal dan kemampuan untuk
menyelenggarakan pekerjaan secara lebih efisien dan efektif.
Langganan:
Postingan (Atom)