Sejarah Hukum Perburuhan
Pasca reformasi, hukum perburuhan memang mengalami perubahan
luar biasa radikal. baik secara regulatif, politik, ideologis bahkan ekonomi
Global. Proses industrialisasi sebagai bagian dari gerak historis ekonomi
politik suatu bangsa dalam perkembanganya mulai menuai momentumnya. hukum
perburuhan, setidaknya menjadi peredam konflik kepentingan antara pekerja dan
pengusaha sekaligus.
Sebagai Peredam Konflik, tentu ia tidak bisa diharapkan
maksimal. faktanya, berbagai hak normatif perburuhan yang mustinya tidak perlu
lagi jadi perdebatan, namun kenyataanya Undang-undang memberi peluang besar
untuk memperselisihkan hak-hak normatif tersebut. memang Undang-undang
perburuhan juga mengatur aturan pidananya namun hal tersebut masih dirasa sulit
oleh penegak hukumnya. disamping seabrek kelemahan lain yang kedepan musti
segera dicarikan jalan keluarnya.
Masa Orde baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto
benar-benar membatasi Gerakan Serikat Buruh dan Serikat Pekerja. saat itu
Organisasi Buruh dibatasi hanya satu organisasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia).
pola penyelesaian hubungan Industrial pun dianggap tidak adil
dan cenderung represif. TNI saat itu, misalnya, terlibat langsung bahkan
diberikan wewenang untuk turut serta menjadi bagian dari Pola Penyelesaian
hubungan Industrial. Saat itu, sejarah mencatat kasus-kasus buruh yang terkenal
di Jawa Timur misalnya Marsinah dan lain-lain.
Hukum Perburuhan era Reformasi
Era Reformasi benar-benar membuka lebar arus demokrasi. Secara
regulatif, dan Gradual hukum perburuhan kemudian menemukan momentumnya. hal
tersebut terepresentasi dalam tiga paket Undang-Undang perburuhan antara lain:
Undang-undang No. 21 tahun 2000 Tentang Serikat Buruh, Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan
Undang-Undang No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial (PPHI).
UNDANG UNDANG PERBURUHAN NO.12 TH 1948
Tentang Kriteria Status dan Perlindungan Buruh
Undang-undang ini menjelaskan tentang aturan-aturan terhadap
pekerja buruh dalam hal persyaratan untuk menjadi seorang buruh, pengaturan jam
kerja dan jam istirahat, pemberian upah, perlindungan terhadap buruh perempuan,
tempat kerja dan perumahan buruh, tanggung jawab, pengusutan pelanggaran, dan
aturan tambahan.
Undang-undang ini berfungsi untuk melindungi buruh dari
hal-hal yang tidak diharapkan.
Adanya bunyi dari Undang-Undang Perburuhan No.12 Th 1948 :
Pasal 10.
(1) Buruh tidak boleh menjalankan pekerjaan lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam
seminggu. Jikalau pekerjaan dijalankan pada malam hari atau berbahaya bagi
kesehatan atau keselamatan buruh, waktu kerja tidak boleh lebih dari 6 jam
sehari dan 35 jam seminggu.
(2) Setelah buruh menjalankan pekerjaan selama 4 jam terus
menerus harus diadakan waktu istirahat yang sedikitsedikitnya setengah jam
lamanya; waktu istirahat itu tidak termasuk jam bekerja termaksud dalam ayat 1.
Pasal 13. ayat 2
(2) Buruh Wanita harus diberi istirahat selama satu setengah bulan sebelum
saatnya ia menurut perhitungan akan melahirkan anak dan satu setengah bulan
sesudah melahirkan anak atau gugur-kandung.
UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1964
Tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta
Menimbang:
bahwa untuk lebih menjamin ketenteraman serta kepastian
bekerja bagi kaum buruh yang disamping tani harus menjamin kekuatan pokok dalam
revolusi dan harus menjadi soko guru masyarakat adil makmur, seperti tersebut
dalam Manifesto Politik, beserta perinciannya, perlu segera dikeluarkan
Undang-Undang tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta.
Pasal 1
(1) Pengusaha harus mengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan
Hubungan Kerja.
(2) Pemutusan hubungan kerja dilarang:
a. Selama buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena
keadaan sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua
belas) bulan terus menerus.
b. Selama buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena
mematuhi kewajiban terhadap
Negara yang ditetapkan oleh Undang-undang atau Pemerintah atau
karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya dan yang disetujui
Pemerintah.
Pasal 2
Bila setelah diadakan segala usaha pemutusan hubungan kerja
tidak dapat dihindarkan, pengusaha harus merundingkan maksudnya untuk
memutuskan hubungan kerja dengan organisasi buruh yang bersangkutan atau dengan
buruh sendiri dalam hal buruh itu tidak menjadi anggota dari salah satu
organisasi buruh.
Pasal 3
(1) Bila perundingan tersebut dalam pasal 2 nyata-nyata tidak
menghasilkan persesuaian paham, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja
dengan buruh, setelah memperoleh izin Panitia Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan Daerah ( Panitia Daerah), termaksud pada pasal 5 Undang-undang No.
22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Lembaran Negara
Tahun 1957 No. 42) bagi pemutusan hubungan kerja perorangan, dan dari Panitia
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (Panitia Pusat) termaksud pada pasal
12 Undang-undang tersebut di atas bagi pemutusan hubungan kerja secara
besar-besaran.
(2) Pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran dianggap
terjadi jika dalam satu perusahaan dalam satu bulan, pengusaha memutuskan
hubungan kerja dengan 10 orang buruh atau lebih, atau mengadakan rentetan
pemutusan-pemutusan hubungan kerja yang dapat menggambarkan suatu itikad untuk
mengadakan pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.
Pasal 4
Izin termaksud pada pasal 3 tidak diperlukan bila pemutusan
hubungan kerja dilakukan terhadap buruh dalam masa percobaan.
Lamanya masa percobaan tidak boleh melebihi tiga bulan dan
adanya masa percobaan harus diberitahukan lebih dahulu pada calon buruh yang
bersangkutan.
Pasal 5
(1) Permohonan izin pemutusan hubungan kerja beserta
alasan-alasan yang menjadi dasarnya harus diajukan secara tertulis kepada
Panitia Daerah, yang wilayah kekuasaannya meliputi tempat kedudukan pengusaha
bagi pemutusan hubungan kerja perorangan dan kepada Pusat bagi pemutusan
hubungan kerja secara besar-besaran.
(2) permohonan izin hanya diterima oleh Panitia Daerah/Panitia
Pusat bila ternyata bahwa maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah
dirundingkan seperti termaksud dalam pasal 2 tetapi perundingan ini tidak
menghasilkan persesuaian paham.
Pasal 6
Panitia Daerah dan Panitia Pusat menyelesaikan permohonan izin
pemutusan hubungan kerja dalam waktu sesingkat-singkatnya, menurut tata cara
yang berlaku untuk penyelesaian perselisihan perburuhan.
Pasal 7
(1) Dalam mengambil keputusan terhadap permohonan izin
pemutusan hubungan kerja, Panitia Daerah dan Panitia Pusat disamping
ketentuan-ketentuan tentang hasil ini yang dimuat dalam Undang-undang No. 22
Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Lembaran Negara Tahun
1957 No. 42), memperhatikan keadaan dan perkembangan lapangan kerja serta
kepentingan buruh dan perusahaan.
(2) Dalam hal Panitia Daerah atau Panitia Pusat memberikan
izin maka dapat ditetapkan pula kewajiban pengusaha untuk memberikan kepada
buruh yang bersangkutan uang pesangon, uang jasa, dan ganti kerugian
lain-lainnya.
(3) Penetapan besarnya uang pesangon, uang jasa dan ganti
kerugian lainnya diatur dalam Peraturan Menteri Perburuhan.
(4) Dalam Peraturan Menteri Perburuhan itu diatur pula
pengertian tentang upah untuk keperluan pemberian uang pesangon, uang jasa dan
ganti kerugian tersebut di atas.
Pasal 8
Terhadap penolakan pemberian izin oleh Panitia Pusat atau
pemberian izin dengan syarat tersebut pada pasal 7
ayat (2), dalam waktu 14 (empat betas) hari setelah pemutusan
diterima oleh pihak-pihak yang bersangkutan, baik buruh dan/atau pengusaha
maupun organisasi buruh/ atau organisasi pengusaha yang bersangkutan dapat
diminta banding kepada Panitia Pusat.
Pasal 9
Panitia Pusat menyelesaikan permohonan banding menurut tata
cara yang berlaku untuk penyelesaian perselisihan perburuhan dalam tingkat
banding.
Pasal 10
Pemutusan hubungan kerja tanpa izin seperti tersebut pada
pasal 3 adalah batal karena hukum.
Pasal 11
Selama izin termaksud pada pasal 3 belum diberikan, dan dalam
hal ada permintaan banding tersebut pada pasal 8, Panitia Pusat belum
memberikan keputusan, baik pengusaha maupun buruh harus tetap memenuhi segala
kewajibannya.
Pasal 12
Undang-undang ini berlaku bagi pemutusan hubungan kerja yang
terjadi di perusahaan-perusahaan swasta, terhadap seluruh buruh dengan tidak
menghiraukan status kerja mereka, asal mempunyai masa kerja dari 3 (tiga) bulan
berturut-turut.
Pasal 13
Ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang belum diatur dalam
Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri Perburuhan.
Pasal 14
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar