A. Definisi
Perikatan adalah hubungan yang terjadi
diantara dua orang atau lebih, yang terletak
dalam harta kekayaan, dengan pihak yang
satu berhak atas prestasi dan pihak yang
lainnya wajib memenuhi prestasi
itu.
Dari rumus diatas kita lihat bahwa
unsur- unsur perikatan ada empat, yaitu :
1. hubungan hukum ;
2. kekayaan ;
3. pihak-pihak, dan
4. prestasi.
Apakah maksudnya? Maksudnya ialah
terhadap hubungan yang terjadi dalam lalu lintas
masyarakat, hukum meletakkan “hak” pada
satu pihak dan meletakkan “kewajiban” pada
pihak lainnya. Apabila satu pihak tidak
mengindahkan atau melanggar hubungan tadi,
lalu hukum memaksakan supaya hubungan
tersebut dipenuhi atau dipulihkan. Untuk
menilai suatu hubungan hukum perikatan
atau bukan, maka hukum mempunyai ukuran-
ukuran (kriteria) tertentu.
Hak perseorangan adalah hak untuk
menuntut prestasi dari orang tertentu, sedangkan hak
kebendaan adalah hak yang dapat
dipertahankan terhadap setiap orang. Intisari dari
perbedaan ini ialah hak perseorangan
adalah suatu hak terhadap seseorang, hak
kebendaan adalah hak suatu benda. Dulu
orang berpendapat bahwa hak perseorangan
bertentangan dengan hak kebendaan. Akan
tetapi didalam perkembangannya, hak itu
tidak lagi berlawanan, kadang- kadang
bergandengan, misalnya jual- beli tidak
memutuskan sewa (pasal 1576 KUH
Perdata).
B. Sumber Hukum Perikatan
Sumber hukum perikatan adalah sebagai
berikut :
1. Perjanjian ;
2. Undang- undang, yang dapat dibedakan
dalam bentuk:
undang- undang semata- mata;
undang- undang karena perbuatan manusia
yang
Halal ;
Melawan hukum;
3. Jurisprudensi;
4. Hukum tertulis dan tidak tertulis;
5. Ilmu pengetahuan hukum.
C. Jenis Perikatan
Perikatan dibedakan dalam berbagai-
bagai jenis :
1. Dilihat dari objeknya
a. Perikatan untuk memberikan sesuatu;
b. Perikatan untuk berbuat sesuatu;
c. Perikatan untuk tidak berbuat
sesuatu.
Perikatan untuk memberi sesuatu (geven)
dan untuk berbuat sesuatu (doen)
dinamakan perikatan positif dan
perikatan untuk tidak berbuat sesuatu (niet doen)
dinamakan perikatan negatif;
d. perikatan mana suka (alternatif);
e. perikatan fakultatif;
f. perikatan generik dan spesifik;
g. perikatan yang dapat dibagi dan yang
tidak dapat dibagi (deelbaar dan
ondeelbaar);
h. perikatan yang sepintas lalu dan
terus- menerus (voorbijgaande dan
voortdurende).
2. Dilihat dari subjeknya, maka dapat
dibedakan
a. perikatan tanggung- menanggung (hoofdelijk
atau solidair) ;
b.perikatan pokok dan tambahan (
principale dan accessoir) ;
3. Dilihat dari daya kerjanya, maka
dapat dibedakan:
a. perikatan dengan ketetapan waktu;
b.perikatan bersyarat.
Apabila diatas kita berhadapan dengan
berbagai jenis perikatan sebagaimana yang
dikenal Ilmu Hukum Perdata, maka undang-
undang membedakan jenis perikatan sebagai
berikut:
a. Perikatan untuk memberi sesuatu, berbuat
sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu;
b. Perikatan bersyarat;
c. Perikatan dengan ketetapan waktu;
d. Perikatan mana suka (alternatif);
e. Perikatan tanggung- menanggung (hoofdelijk,
solidair);
f. Perikatan dengan ancaman hukuman.
D. Perikatan
Untuk Memberi Sesuatu
Dalam setiap
perikatan untuk memberikan sesuatu, termaktub kewajiban yang berutang
untuk
menyerahkan harta benda yang bersangkutan dan merawatnya sebagai seorang
bapak rumah
tangga yang baik, sampai pada saat penyerahan.
Kewajiban yang
terakhir ini adalah kurang, atau lebih luas dari persetujuan- persetujuan
tertentu, yang
akibat- akibatnya akan ditunjukkan dalam bab- bab yang bersangkutan.
Mengenai
perikatan memberikan sesuatu, undang- undang tidak merumuskan gambaran
yang sempurna.
Dari ketentuan diatas dapat disimpulkan bahwa perikatan memberikan
sesuatu adalah
perikatan untuk menyerahkan (leveren) dan merawat benda (prestasi)
sampai pada saat
penyerahan dilakukan.
Kewajiban
menyerahkan merupakan kewajiban pokok, dan kewajiban merawat
merupakan
kewajiban preparatoir. Kewajiban preparatoir maksudnya hal- hal yang harus
dilakukan oleh
debitur menjelang penyerahan dari benda yang diperjanjikan. Dengan
perawatan benda
tersebut dapat utuh, dalam keadaan baik, dan tidak turun harganya.
Apabila dalam
perjanjian memberikan sesuatu ada kewajiban mengansuransikan benda
yang
bersangkutan, kewajiban itu termasuk kewajiban preparatoir. Didalam kewajiban
memberikan benda
itu, ditentukan pula bahwa debitur harus memelihara benda- benda
tersebut sebagai
seorang bapak rumah tangga yang baik (als een goed huis vader).
E. Perikatan
Untuk Berbuat Sesuatu atau Tidak Berbuat Sesuatu
“Apabila yang
berhutang tidak memenuhi kewajibannya didalam perikatan untuk berbuat
sesuatu atau
tidak berbuat sesuatu, maka diselesaikan dengan memberikan ganti rugi
berupa biaya dan
bunga” (pasal 1239 KUH Perdata).
Dalam pada itu,
yang berpiutang berhak menuntut penghapusan segala sesuatu yang
dibuat
berlawanan dengan perikatan, dan ia boleh meminta supaya dikuasakan kepada
hakim agar
menghapus segala sesuatu yang telah dibuat tadi diatas biaya yang berutang,
dengan tidak
mengurangi hak penggantian biaya rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu
( pasal 1240
KUHPerdata).
Ketentuan ini
mengandung pedoman untuk melakukan eksekusi riel pada perjanjian agar
tidak berbuat
sesuatu. Yang dimaksud dengan riele eksekusi ialah: kreditur dapat
mewujudkan
sendiri prestasi yang dijanjikan dengan biaya dari debitur berdasarkan kuasa
yang diberikan
Hakim. Hal itu dilakukan bila debitur enggan melaksanakan prestasi itu.
Riele eksekusi
hanya dapat diadakan dalam perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk
tidak berbuat
sesuatu. Pada perikatan untuk berbuat sesuatu ada hal- hal yang tidak dapat
diadakan
eksekusi riele, yaitu apabila perikatan itu sangat pribadi, misalnya perjanjian
untuk melukis
atau bernyanyi. Dalam hal ini, untuk melindungi agar kreditur dapat
meminta ganti
rugi.
Di samping
menuntut ganti rugi, kreditur dapat juga menuntut uang pemaksa (dwangsom)
dari debitur.
Apabila kreditur menuntut ganti rugi, haruslah benar- benar dapat dibuktikan
bahwa ia
menderita kerugian, sedangkan dalam hal menuntut uang paksa cukuplah
kreditur
mengemukakan bahwa debitur tidak memenuhi kewajibannya.
Parate Eksekusi
Sebagaimana
diketahui, untuk melaksanakan riele eksekusi harus dipenuhi satu syarat,
yaitu izin dari
hakim. Ini adalah sebagai akibat berlakunya suatu azas hukum, yaitu orang
tidak
diperbolehkan menjadi hakim sendiri. Seorang kreditur yang menghendaki
pelaksanaan
suatu perjanjian dari seorang yang tidak memenuhi kewajibannya, harus
minta bantuan
pengadilan. Akan tetapi, sering debitur dari semula sudah memberikan
persetujuan
apabila ia sampai lalai, kreditur berhak melaksanakan sendiri hak- haknya
menurut
perjanjian tanpa perantaraan hakim. Jadi, pelaksanaan prestasi yang dilakukan
sendiri oleh
kreditur tanpa melalui hakim disebut parate eksekusi.
“jika perikatan itu
bertujuan untuk tidak berbuat sesuatu, pihak manapun yang berbuat
berlawanan
dengan perikatan, karena pelanggaran itu dan karena itu pun saja,
berwajiblah ia
akan penggantian biaya rugi dan bunga “ ( pasal 1242 KUH Perdata).
F. Ingkar Janji
(Wanprestatie)
Wujud dari tidak
memenuhi perikatan itu ada tiga macam, yaitu :
- Debitur sama
sekali tidak memenuhi perikatan;
- Debitur
terlambat memenuhi perikatan;
- Debitur keliru
atau tidak pantas memenuhi perikatan.
Dalam
kenyataannya, sukar menentukan saat debitur dikatakan tidak memenuhi perikatan
karena ketika
mengadakan perjanjian pihak- pihak tidak menentukan waktu untuk
melaksanakan
perjanjian tersebut. Bahkan dalam perikatan, waktu untuk melaksanakan
prestasi
ditentukan, cedera janji tidak terjadi dengan sendirinya.
Pernyataan Lalai (ingebreke stelling)
Akibat yang
sangat penting dari tidak dipenuhinya perikatan ialah kreditur dapat meminta
ganti rugi atas
biaya rugi dan bunga yang dideritanya. Adanya kewajiban ganti rugi bagi
debitur, maka
Undang- undang menentukan bahwa debitur harus terlebih dahulu
dinyatakan
berada dalam keadaan lalai (ingebreke stelling).
Lembaga “Pernyataan Lalai” ini adalah merupakan upaya
hukum untuk sampai kepada
sesuatu fase,
dimana debitur dinyatakan “ingkar janji” (pasal 1238 KUH Perdata).
“yang berutang
adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akte
sejenis itu
telah dinyatakan lalai, atau demikian perikatannya sendiri, ialah jika ini
menetapkan,
bahwa siberutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang
ditentukan”
(pasal 1238 KUH Perdata)
Bentuk- bentuk
pernyataan lalai bermacam- macam, dapat dengan :
1. Surat
Perintah (bevel)
yang dimaksud
dengan surat perintah (bevel) adalah exploit juru sita. Exploit adalah
perintah lisan
yang disampaikan juru sita kepada debitur. Didalam praktek, yang
ditafsirkan
dengan exploit ini adalah “salinan surat peringatan” yang berisi perintah tadi,
yang
ditinggalkan juru sita pada debitur yang menerima peringatan. Jadi bukan
perintah
lisannya padahal
“turunan” surat itu tadi adalah sekunder.
2. Akta Sejenis
(soortgelijke akte)
Membaca kata-
kata akta sejenis, maka kita mendapat kesan bahwa yang dimaksud
dengan akta itu
ialah akta atentik yang sejenis dengan exploit juru sita.
3. Demi
Perikatan Sendiri
Perikatan
mungkin terjadi apabila pihak- pihak menentukan terlebih dahulu saat adanya
kelalaian dari
debitur didalam suatu perjanjian, misalnya pada perjanjian dengan
ketentuan
waktu. Secara teoritis suatu perikatan
lalai adalah tidak perlu, jadi dengan
lampaunya suatu
waktu, keadaan lalai itu terjadi dengan sendirinya.
G. Ganti Rugi
“ Debitur wajib
membayar ganti rugi, setelah dinyatakan lalai ia tetap tidak memenuhi
perikatan itu”.
(pasal 1243 KUH Perdata). “ganti rugi terdiri dari biaya rugi dan bunga”
(pasal 1244 s.d.
1246 KUH Perdata). “ ganti rugi itu harus mempunyai hubungan
langsung
(hubungan kausal) dengan ingkar janji” (pasal 1248 KUH Perdata).
Ada kemungkinan
bahwa ingkar janji itu bukan kesalahan debitur, tetapi keadaan
memaksa (force
mayeur) bagaimana ganti rugi itu diselesaikan oleh ajaran resiko.
Pedoman- pedoman
yang diberikan undang- undang jika terjadi keadaan memaksa adalah
sebagai berikut
:
1. “dalam
perikatan untuk memberikan sesuatu tertentu, sejak perikatan akhir benda
itu atas
tanggungan kreditur. Jika debitur lalai menyerahkannya, sejak kelalaian itu
benda tersebut
menjadi tanggungan debitur” ( pasal 1237 KUHPerdata).
2. “debitur
tidak membayar ganti rugi, jika ia berhalangan memberikan atau berbuat
sesuatu yang
diwajibkan, karena adanya keadaan memaksa” (pasal 1245
KUHPerdata).
3. “jika benda
yang dijual berupa barang sudah ditentukan maka walaupun
penyerahannya
belum dilakukan sejak saat pemberian tanggung jawab ada pada
debitur” (pasal
1460 KUHPerdata ).
4.“ debitur
dibebaskan dari perikatan, jika sebelum ia lalai menyerahkan benda, benda
itu musnah atau
hilang “ (pasal 1444 KUHPerdata).
H. Perikatan
Bersyarat
“ Perikatan
adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan
datang dan masih
belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga
terjadinya
peristiwa semacam itu menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut”
(pasal 1253 KUH
Perdata).
Perikatan
bersyarat dilawankan dengan perikatan murni yaitu perikatan yang tidak
mengandung suatu
syarat. Suatu syarat harus tegas dicantumkan dalam perikatan.
Undang- undang
menentukan syarat- syarat yang tidak boleh dicantumkan dalam suatu
perikatan,
yaitu:
a. bertujuan melakukan sesuatu yang tidak
mungkin dilaksanakan ;
b.bertentangan
dengan kesusilaan ;
c. dilarang undang- undang ;
d.
pelaksanaannya tergantung dari kemauan orang terikat.
Salah satu
syarat yang penting didalam perjanjian timbal balik adalah ingkar janji.
“Ingkar Janji
adalah syarat batal” (pasal 1266 KUH Perdata).
Syarat batal dianggap
selalu ada dalam
perjanjian timbal balik. Jika syarat batal itu terjadi, perjanjian tidak batal
dari segi hukum,
tetapi pembatalan harus dimintakan kepada hakim. Permintaan harus
dilakukan
walaupun ingkar janji sebagai syarat batal dicantumkan dalam perjanjian.
I. Perikatan
Dengan Ketetapan Waktu
Perikatan dengan
ketetapan waktu adalah suatu perikatan yang tidak menangguhkan
perikatan,
melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannya. Ketetapan waktu yang dapat
menangguhkan
atau mengakhiri perikatan.
J. Perikatan
Alternatif
Dalam perikatan
alternatif debitur dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu barang
yang disebutkan
dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa yang berpiutang untuk
menerima
sebagian dari barang yang satu dan sebagian dari barang yang lain. Hak pilih
ada pada yang
berpiutang jika hak ini tidak secara tegas diberikan kepada yang
berpiutang.
Perikatan alternatif menjadi murni jika salah satu dari barang- barang yang
dijanjikan
hilang.
1. “ jika salah
satu dari kedua barang yang dijanjikan tidak dapat menjadi pokok
perikatan “(
pasal 1274 KUHPerdata).
2. “ jika salah
satu barang yang dijanjikan itu hilang atau musnah” (pasal 1275 KUH
Perdata).
3.“ jika salah
satu barang yang dijanjikan karena kesalahan yang berutang tidak lagi
dapat
diserahkan” (pasal 1275 KUH Perdata)
K. Perikatan
Tanggung Renteng
“suatu perikatan
terjadi antara beberapa orang yang berpiutang, jika didalam perjanjian
secara tegas
kepada masing-masing diberikan hak untuk menuntut pemenuhan seluruh
hutang,
sedangkan pembayaran yang dilakukan kepada salah satu membebaskan orang
yang berhutang
meskipun perikatan menurut sifatnya dapat dipecah dan dibagi antara
orang yang
berpiutang tadi ( pasal 1278 KUHPerdata). Perikatan tanggung-menanggung
yang pihaknya
terdiri dari beberapa kreditur itu dinamakan perikatan tanggung
menanggung
aktif.
Hak pilih pada
debitur
Hak pilih pada
debitur adalah terserah kepada yang berutang untuk memilih apakah ia
akan membayar
utang kepada yang satu atau kepada yang lainnya di antara orang-orang
yang berpiutang,
selama ia belum digugat oleh salah satu.
Meskipun
demikian pembebasan yang diberikan salah seorang yang berpiutang dalam
suatu perikatan
tanggung menanggung, tidak dapat membebaskan si berpiutang untuk
selebihnya dari
bagian orang yang berpiutang tersebut.
Tanggung renteng
pasif
Tanggung renteng
pasif adalah terjadinya suatu periktatan tanggung menanggung
diantara
orang-orang yang berhutang, yang mewajibkan mereka melakukan suatu hakl
yang sama. Demikian
pula salah seorang dapat dituntut untuk seluruhnya, dan
pemenuhan oleh
salah seorang membebaskan orang-orang berutang yang lainnya
terhadap si
berpiutang.
Yang berpiutang
dalam suatu perikatan tanggung menanggung dapat menagih piutangnya
dari salah
seorang berutang yang dipilihnya dengan tidak ada kemungkinan bagi orang ini
untuk meminta
supaya utang dipecah.
Perikatan
tanggung renteng memberi jaminan yang kuat kepada penagihan terhadap si A
apabila memenuhi
kegagalan, ia dapat menagih seluruh piutang kepada si B dan kalau ini
pun gagal ia
dapat menagihnya kepada si C, oleh karena itu, hipotek, gadai., fiducia, dan
perjanjian
tanggung renteng termasuk dalam Hukum Jaminan.
“undang-undang
juga memberikan pengaturan tentang hubungan intern antara para
debitur dalam
hal salah seorang dari debitur yang telah melunasi seluruh hutangnya,
bertanggung
jawab untuk bagiannya sendiri dan tidak untuk bagian dari debitur lainnya
dan berhak
menuntut kembali dari orang-orang yang turut berutang lainnya jumlahnya
yang sesuai
dengan bagian masing-masing” (pasal 1293 KUHPerdata).
Di dalam
praktik, yang selalu terjadi adalah perikatan tanggung menanggung pasif.
L. Perikatan
yang Dapat Dibagi dan yang Tidak Dapat Dibagi
Perikatan yang
dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi adalah suatu perikatan mengenai
suatu barang
yang penyerahannya, atau suatu perbuatan yang pelaksanaannya dapat
dibagi-bagi atau
tidak dapat dibagi-bagi, baik secara nyata maupun perhitungan.
Perikatan yang
dapat dibagi (deelbaar) dan periktaan yang tidak dapat dibagi
(ondeelbaar)
merupakan bagian yang sukar. Pasal 1296 dan seterusnya, merupakan
ketentuan-ketentuan
yang gelap dalam KUHPerdata.
Secara
samar-samar pasal 1296 dan 1297 KUHPerdata membedakan perikatan yang
dapat dibagi dan
perikatan yang tidak dapat dibagi, berdasarkan sifat dan maksud
(strekking).
Perbedaan berdasarkan sifat dan maksud perikatan itu dikatakan sama, karena
criteria diatas
tidak menunjukkan suatu perbedaan yang tepat antara perikatan yang dapat
dibagi dan yang
tidak dapat dibagi.
Perikatan dapat
dibagi dan yang tidak dapat dibagi itu, lebih tepat tidak berdasarkan sifat
dan maksudnya,
tetapi kriteria untuk membedakannya ialah apakah suatu perikatan itu
ditinjau dari
pengertian hukum (rechkundigezin) dapat dibagi atau tidak dapat dibagi.
Hal ini
bergantung pada apakah prestasi itu dapat dibagi-bagi dalam bagian yang
terpisah-pisah.
Misalnya, seekor fisiknya dapat dibagi-bagi, tetapi dalam pengertian
hukumnya tidak
dapat dibagi karena siapakah yang akan memberi lembu yang dipotong.
Keadaan demikian
itu, telah melenyapkan hakikat dari lembu.
Demikian juga
sekelompok yang menurut pengertian fisiknya dapat dibagi-bagi apabila
dari perikatan
yang dimaksud ialah untuk membangun suatu peternakan. Dalam hal ini,
kumpulan ternak
itu dipandang sebagai suatu kelompok yang tidak dapat dibagi-bagi.
M. Perikatan
Dengan Ancaman Hukuman
Ancaman hukuman
adalah suatu keterangan sedemikian rupa dari seseorang untuk
jaminan
pelaksanaan perikatan, yang diwajibkan melakukan sesuatu manakala perikatan
itu tidak
dipenuhi.
Maksud dari
ancaman hukuman tersebut adalah : 1. untuk memastikan agar perikatan itu benar-
benar dipenuhi; 2. untuk menetapkan jumlah ganti rugi tertentu apabila terjadi
wanprestasi dan untuk
menghindari
pertengkaran tentang hal itu.
Dengan adanya
janji ancaman hukuman tersebut, maka kreditur tidak bebas dari
kewajiban untuk
membuktikan tentang besarnya jumlah kerugian yang dideritanya.
Ancaman hukuman
bersifat accesoir
Batal perikatan
pokok mengakibatkan batalnya ancaman hukuman. Batalnya ancaman
hukuman tidak
berakibat batalnya perikatan pokok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar