Tata
Hukum Kebijakan Negara
- TATA : aturan (biasanya
dipakai dl kata majemuk); kaidah, aturan, dan susunan; cara menyusun;
sistem;
- HUKUM : peraturan
atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa
atau pemerintah
- KEBIJAKAN : rangkaian
konsep dan asas yg menjadi garis besar dan dasar rencana dl pelaksanaan
suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak
- NEGARA : organisasi dl
suatu wilayah yg mempunyai kekuasaan tertinggi yg sah dan ditaati oleh
rakyat
Maka
dapat didmpulkan bahwa, Tata hukum Kebijakan Negaraadalah Segala hukum yang
mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur
kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan
kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.
Hukum
tata negara ada untuk mengatur tentang dasar pendirian, struktur kelembagaan,
pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar
lembaga negara, wilayah dan warga negara
Kebijakan negara
diperuntukkan untuk kepentingan negara seperti kebijakan moneter negara, kebijakan
luar negeri, dll. Kebijakan negara juga bersifat memaksa
Hukum tata negara
ini digunakan hampir oleh seluruh negara di dunia. Tentu saja, karena
negara-negara tersebut pasti membutuhkan sebuah aturan yang bisa dijadikan
patokan dalam menjalankan beberapa
kebijakan-kebijakannya.
Pengertian tata hukum negara menurut
beberapa ahli memang berbeda. Masing-masing ahli berpendapat mengenai
pengertian hukum tata negara tersebut. Seperti pendapat dari beberapa ahli
hukum di seluruh dunia berikut ini.
- Van der Pot. Pengertian hukum tata negara menurutnya
adalah hal yang mengatur suatu badan organisasi dengan badan organisasi
lainnya, berikut juga dengan wewenang dan hubungan antarmasing-masing
individu.
- Scholten. Dia memandang hukum tata negara sebagai
sebuah hukum yang selain mengatur organisasi sebuah negara juga mengatur
hak, hubungan, kewajiban yang dimiliki oleh masing-masing anggota
organisasi tersebut.
- Maurice Duverger. Pada dasarnya, Maurice berpendapat sama
mengenai pengertian tata hukum negara, yang membedakan adalah Maurice
menganggap bahwa hukum tata negara merupakan salah satu cabang dari hukum
privat.
Peraturan
Pemerintah & Peraturan Daerah
Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.
Peraturan
Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala
Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).
Materi
muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka
penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi
khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas:
- Peraturan
Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah
Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
- Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan
bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.
Di Provinsi Aceh, Peraturan Daerah dikenal dengan istilah Qanun. Sementara di Provinsi Papua, dikenal istilah Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah Provinsi.
Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah
Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah (gubernur, bupati,
atau wali kota). Raperda yang disiapkan oleh Kepala Daerah disampaikan kepada
DPRD. Sedangkan Raperda yang disiapkan oleh DPRD disampaikan oleh pimpinan DPRD
kepada Kepala Daerah.
Pembahasan
Raperda di DPRD dilakukan oleh DPRD bersama gubernur atau bupati/wali kota.
Pembahasan bersama tersebut melalui tingkat-tingkat pembicaraan, dalam rapat
komisi/panitia/alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani legislasi, dan dalam
rapat paripurna.
Raperda yang
telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota disampaikan
oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Walikota untuk disahkan menjadi
Perda, dalam jangka waktu palinglambat 7 hari sejak tanggal persetujuan
bersama. Raperda tersebut disahkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dengan
menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui oleh
DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota. Jika dalam waktu 30 hari sejak Raperda
tersebut disetujui bersama tidak ditandangani oleh Gubernur atau
Bupati/Walikota, maka Raperda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan.
UU No. 24 Tahun 1992 Tentang Tata Ruang
Dalam rangka menjaga serta mewujudkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam keseimbangan yang dinamis dengan perkembangan kependudukan, sekaligus agar dapat menjamin kelangsungan pembangunan nasional yang berkelanjutan, yang kemudian disempurnakan menjadi pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan, maka dikembangkan pola tata ruang yang menyerasikan tata guna serta sumber daya alam lainnya dalam satu kesatuan yang harmonis dan dinamis serta ditunjang oleh pengelolaan perkembangan kependudukan yang serasi.
Melalui pendekatan kewilayahan, diketahui bahwa ryuang wilayah negara sebagai suatu sumber daya alam terdiri dari berbagai satu sub sistem. Seiring dengan maksud tersebut Undang-undang yang secara langsung berkaitan dengan penataan ruang saat ini adalah UU No. 24 tahun 1992 tentang penataan ruang dalam UU No.24/1992 untuk mewujudkan ruang-ruang yang lebih terorganisir. Penataan Ruang mengisyaratkan agar setiap kota menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kota sebagai pedoman dalam pemanfaatan ruang bagi setiap kegiatan pembangunan. RTR Wilayah Kota merupakan rencana pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang disusun untuk menjaga keserasian pembangunan antar sektor dalam rangka penyusunan dan pengendalian program-program pembangunan perkotaan jangka panjang.
Fungsi RTR Wilayah Kota adalah untuk menjaga konsistensi perkembangan kawasan perkotaan dengan strategi perkotaan nasional dan arahan RTRW Provinsi dalam jangka panjang, menciptakan keserasian perkembangan kota dengan wilayah sekitarnya, serta menciptakan keterpaduan pembangunan sektoral dan daerah.
Maraknya perumahan atau real estat di kawasan Depok tampaknya tidak menyurutkan minat developer untuk terus membangun. Ini tidak lain karena masyarakat masih mendapatkan value dari Depok. Berbeda sekali dengan Bekasi atau Tangerang yang terbukti perumahan di sana sulit berkembang.
Kesalahan utama bukan pada pengembang atau keberadaan perumahan di kawasan Depok, tetapi lebih kepada tidak adanya penataan kota yang terencana di kawasan ini. Terbukti, dari data yang disebutkan di atas, pembangunan perumahan di sana belum melebihi ketentuan yang digariskan oleh pemerintah. Kelemahan yang jelas tampak adalah tiadanya akses jalan alternatif di samping harus diakui tidak ada integrasi kawasan perumahan. Setiap kawasan perumahan cenderung terpencar-pencar (scattered) dan berdiri sendiri. Terlepas dari kelemahan yang tampak, rasanya ke depan kita masih akan menyaksikan naiknya permintaan rumah utamanya kelas menengah atas. Ini karena tidak adanya penambahan signifikan perumahan di kota Jakarta, menyebabkan orang memilih rumah di Depok
Sebaiknya pemerintah tidak segera tanggap dan membenahi infrastruktur yang ada, utamanya jalan, selamanya kemacetan akan menjadi hambatan yang membebani kota Depok.
UU No. 4 Tahun 1992 Tentang
Pemukiman dan Perumahan
Agar terlaksananya suatu perumahan
maupun pemukiman yang layak,sehat,aman dan serasi yang berlandaskan pada
Pancasila serta UUD 45,peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan perlu
ditingkatkan dan diupayakan oleh Pemerintah maupun lembaga yang terkait. Untuk
itu dibuatlah UU NO 4 Tahun1992 yang mengatur tentang perumahan dan
permukiman.UU NO 4 Tahun1992 ini terdiri dari 42 pasal yang terbagi dalam 8
bab.
Ringkasan singkat tentang UU No.4 tahun 1992 yaitu
Ringkasan singkat tentang UU No.4 tahun 1992 yaitu
- "Ketentuan
Umum" terdapat pada pasal 1-2 menjelaskan tentang rumah, pemukiman
beserta syarat serta lingkup peraturan yang berlaku terkandung pada bab 1.
- "
Asas dan Tujuan" terdapat pada pasal 3-4 menjelaskan tentang tujuan
penataan perumahan dan pemukiman terkandung pada bab 2
- "Perumahan"
terdapat pada pasal 5-17 menjelaskan tentang peraturan hak dan kewajiban
warga negara Indonesia dalam membangun perumahan maupun pemukiman di
Indoneia terkandung pada bab 3.
- "
Permukiman" terdapat pada pasal 18-28 menjelaskan tentang perencanaan
tata ruang diatur oleh pemerintah terkandung pada bab 4
- "
Peran serta masyarakat" terdapat pada pasal 29 menjelaskan tentang
hak dan kewajiban bagi warga negara Indonesia adalah sama terkandung pada
bab 5
- "
Pembinaan" terdapat pada pasal 30-35 menjelaskan tentang pemerintah
melakukan penyuluhan dan pembinaan mengenai perumahan kepada masyarakat
agar menggunakan teknologi tepat guna terkandung pada bab 6
- "
Ketentuan Pidana" terdapat pada pasal 36-37 menjelaskan tentang
sanksi bagi yang melanggar peraturan tentang permukiman dan perumahan
terkandung pada bab 7
- "
Ketentuan Lain-lain" terdapat pada pasal 38-40 menjelaskan tentang
mencabut izin suatu lembaga usaha yang melakukan pelanggaran dalam
membangun permukiman terkandung pada bab 8.
Dari
ringkasan diatas dapat ditarik kesimpulan bhawa dalam membangun sebuah
perumahan maupun permukiman harus sesuai dengan hukum serta peraturan yang
berlaku berserta syarat-syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Apabila
melangggar dapat diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Contoh Aplikasi dari UU No.4 tahun 1992
Contoh Aplikasi dari UU No.4 tahun 1992
- Kasiba
(Kawasan Siap Bangun) yang terkandung dalam UU No.4 tahun 1992
adalah sebuah kawasan yang telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan
dalam skala besar.Dari segi pengembang Kasiba kurang menguntungkan karena
memerlukan investasi yang
besar.(http://www.pengembangankawasan.net/upload/4_1992a.pdf Koran
Jakarta)
- Kasus
dua janda pahlawan, Ibu Soetarti dan Ibu Rusmini yang mengalami
kasus dengan Lembaga Pegadaian dan digugat dengan pasal 36 ayat 4 UU NO 4
TAHUN 1992,"setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar
ketentuan dalam pasal 12 ayat 1 dipidana dgn pidana penjara selama-lamanya
2 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp.20.000.000"dituduh
menempati rumah dinas yang bukan menjadi hak milik Ibu Roestati dan Ibu
Rusmini lagi karena sang suami telah meninggal dunia yang terletak di
Jaatinegara ,Jakarta Timur.Sedangkan isi pasal 12 ayat 1,"penghunian
rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau izin
pemilik"
Dari
kedua contoh aplikasi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa undang-undang
mengenai permukiman maupun perumahan dapat dibuat lebih spesifik lagi agar
tidak menimbulkan kerancuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar