Berikut adalah penjelasan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Online :
Hukum adalah peraturan atau adat yg secara resmi dianggap
mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah, undang-undang,
peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat serta patokan (kaidah,
ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yg tertentu keputusan
(pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan), vonis.
Pranata adalah sistem tingkah laku sosial yg
bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan
seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl
masyarakat; institusi.
Hubungan antara hukum dan pembangunan:
Bangunan gedung merupakan buah karya manusia yang
dibuat untuk menunjang kebutuhan hidup manusia, baik sebagai tempat bekerja,
usaha, pendidikan, sarana olah raga dan rekreasi, serta sarana lain sesuai
dengan kebutuhan masyarakat. Bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan
kegiatannya, mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak,
perwujuan produktivitas, dan jati diri manusia. Oleh karena itu,
penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan
peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan
bangunan gedung yang fungsional, andal (dapat dipercaya, KBBI.), berjati
diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya. Untuk menjamin
kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap
bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis
bangunan gedung.
Dewasa ini bangunan gedung di Indonesia telah diatur
dalam dasar hukum yang kuat, yaitu dalam bentuk undang-undang yang memiliki
aturan pelaksanaan berupa peraturan pemerintah. Undang-undang dimaksud adalah
UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang diundangkan dan mulai
berlaku pada tanggal 16 Desember 2002. Sebagai aturan pelaksanaannya pemerintah
telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, yang ditetapkan dan
mulai berlaku pada tanggal 10 September 2005.
Pada dasarnya setiap orang, badan, atau institusi
bebas membangun bangunan gedung sesuai dengan kebutuhan, kesediaan dana,
bentuk, konstruksi, dan bahan yang digunakan. Namun, masyarakat perlu memahami
tentang undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai aturan hukum yang
mengatur bangunan gedung, agar dapat melaksanakan penyelenggaraan bangunan
gedung secara benar. Selain masyarakat umum, orang-orang yang menggeluti
disiplin ilmu teknik sipil, arsitek, perencanaan wilayah, lingkungan hidup,
hukum, dan penilaian juga perlu memahami aturan hukum dimaksud karena erat
kaitannya dengan disiplin ilmu yang dipelajari dan diterapkan. Selain itu,
tentunya para pihak yang terkait langsung dengan bangunan gedung sangat perlu
mempelajari ketentuan hukum dimaksud , seperti penyedia jasa konstruksi,
kontraktor, konsultan manajemen, pengawas bangunan, dan birokrat yang berwenang
menerbitkan IMB (Izin Membangun Bangunan).
Marihot P. Siahaan, S.E., M.T. dalam bukunya
"Hukum Bangunan Gedung di Indonesia"
Tulisan diatas merupakan pengantar tentang hukum
bangunan, sedangkan tentang pranata pembangunan mari kita simak tulisan di
bawah ini:
Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, permasalahan dalam pembangunan menjadi semakin kompleks. Artinya
ruang yang dibangun oleh manusia juga mengalami banyak masalah. Salah satu
masalah adalah persoalan mekanisme/ikatan/pranata yang menjembatani antara
fungsi satu dengan fungsi lainnya. Masalah ke-pranata-an ini menjadi penting
karena beberapa hal akan menyebabkan turunnya kualitas fisik, turunnya kualitas
estetika, dan turunnya kuantitas ruang dan materinya, atau bahkan dalam satu
bangunan akan terjadi penurunan kuantitas dan kualitas bangunan tetapi biaya
tetap atau menjadi berlebihan.
Pranata dalam pengertian umum adalah interaksi antar
individu/kelompok dalam kerangka peningkatan kesejahteraan atau kualitas hidup,
dalam arti khusus bahwa terjadi interaksi antar aktor pelaku pembangunan untuk
menghasilkan fisik ruang yang berkualitas. Pranata di bidang arsitektur dapat dikaji
melalui pendekatan sistem, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak
dengan fungsi berbeda dan menciptakan anomaly yang berbeda sesuai kasus
masing-masing.
Dalam penciptaan ruang (bangunan) dalam dunia profesi
arsitek ada beberapa aktor yang terlibat dan berinteraksi, adalah pemilik
(owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung
lainnya.
Keterkaitan antar aktor dalam proses kegiatan
pelaksanaan pembangunan mengalami pasang surut persoalan, baik yang disebabkan
oleh internal didalamnya dan atau eksternal dari luar dari ketiga fungsi
tersebut. Gejala pasang surut dan aspek penyebabnya tersebut mengakibatkan
rentannya hubungan sehingga mudah terjadi perselisihan, yang akibatnya
merugikan dan/atau menurunkan kualitas hasil.
Ir. Budi
Sudarwanto, MSi. dalam tulisannya di http://arsitekturberkelanjutan.blogspot.com
Itulah pemaparan singkat tentang pranata pembangunan.
Jadi dapat kita ambil kesimpulan bahwa hukum dan hukum
pranata pembangunan merupakan aturan-aturan yang mengikat suatu bangunan baik
itu berasal dari pemerintah maupun norma sosial yang berlaku di tempat dimana
bangunan itu hendak berdiri.
Pengertian Hukum dan Pranata Pembangunan
Seperti yang
sudah dijelaskan di atas, Jadi,
definisi dari Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengikat
yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk
mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Dalam
arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada
peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu
dengan lingkungan binaan.
Interaksi
yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait
sepertiadalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan
unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi
kebutuhan bermukim.
STRUKTUR HUKUM PRANATA
Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
1.
Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk
hukum
2.
Eksekutif (Presiden-pemerintahan),
pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg
berwenang melakukan penyidikan, JAKSA yg melakukan penuntutan
3.
Yudikatif (MA-MK) sbg lembaga
penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4.
Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di
pengadilan, dan sebagainya.
Penggunaan Hukum dan Pranata Pembangunan
Saat ini jumlah
penduduk perkotaan seluruhnya diperkirakan mencapai hampir 110 juta orang,
dengan pertumbuhan tahunan sekitar 3 juta orang.
Perkembangan kota-kota yang pesat
ini disebabkan oleh perpindahan penduduk dari desa ke kota, perpindahan dari
kota lain yang lebih kecil, pemekaran wilayah atau perubahan status desa
menjadi kelurahan. Ruang dilihat sebagai wadah dimana keseluruhan interaksi
sistem sosial (yang meliputi manusia dengan seluruh kegiatan sosial, ekonomi,
dan budaya) dengan ekosistem (sumberdaya alam dan sumberdaya buatan)
berlangsung. Ruang perlu ditata agar dapat memelihara keseimbangan lingkungan
dan memberikan dukungan yang nyaman terhadap manusia serta mahluk hidup lainnya
dalam melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya secara optimal.
Contoh Surat Kerja Dibidang
Konstruksi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dijelaskan bahwa salah satu usaha untuk
meningkatkan kemampuan jasa konstruksi nasional adalah pemenuhan kontrak kerja
konstruksi yang dilandasi prinsip kesetaraan kedudukan antar pihak dalam hak
dan kewajiban. Dengan kesetaraan di antara para pihak di dalam kontrak
diharapkan dapat terwujudnya daya saling yang andal dan kemampuan untuk
menyelenggarakan pekerjaan secara lebih efisien dan efektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar