1. Pengertian
AMDAL
AMDAL merupakan singkatan dari
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Pengertian
AMDAL adalah suatu proses studi formal yang dipergunakan untuk
memperkirakan dampak terhadap lingkungan oleh adanya atau oleh rencana kegiatan
proyek yang bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang perlu
dianalisis pada tahap awal perencanaan dan perancangan proyek sebagai bahan
pertimbangan bagi pembuat keputusan. Sedangkan menurut PP No. 27 Tahun 1999, pengertian AMDAL adalah kajian
mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL ini merupakan analisis yang meliputi berbagai faktor
yaitu faktor fisik, kimia, biologi, sosial ekonomi dan sosial budaya yang
dilakukan secara integrasi dan menyeluruh. Fungsi AMDAL adalah sebagai berikut:
- AMDAL berfungsi untuk
menunjukkan tempat pembangunan yang layak pada suatu wilayah beserta
pengaruhnya,
- AMDAL berfungsi sebagai masukan
dengan pertimbangan yang lebih luas bagi perencanaan dan pengambilan
keputusan pembangunan sejak awal, dan
- AMDAL berfungsi sebagai
arahan/pedoman bagi pelaksanaan rencana kegiatan pembangunan termasuk
rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan.
2. Parameter
AMDAL
Seperti
diketahui bahwa lingkungan merupakan suatu sistem dimana terdapat interaksi
antara berbagai macam parameter lingkungan didalamnya. Misalnya suatu
penentuan lahan (zoning) untuk pembangunan perumahan dapat menyebabkan erosi
tanah ditempat lain karena adanya dislokasi bebatuan atau dapat menyebabkan
hilangnya tingkat kesuburan tanah akibat terkikisnya lapisan atas lahan tersebut.
Parameter atau atribut lingkungan dapat dikategorikan menjadi tiga jenis :
-Parameter terperinci yang dapat dipergunakan untuk menjelaskan keadaan lingkungan di mana setiap perubahan dari parameter ini akan merupakan indikator dari perubahan-perubahan dalam lingkungan yang bersangkutan.
-Parameter umum yaitu suatu tinjauan singkat atas parameter lingkungan yang secara umum dapat menggambarkan sifat dari dampak-dampak yang potensial terhadap lingkungan.
-Parameter controversial yaitu parameter lingkungan yang karena usaha-usaha pembangunan fisik mendapat dampak lingkungan tertentu atas dampak yang terjadi ini kemudian timbul suatu reaksi yang bertentangan dari masyarakat umum.
Parameter lingkungan yang harus dianalisis pada operasi AMDAL, meliputi :
A. Dampak lingkungan langsung :
Faktor fisis biologis :
Parameter atau atribut lingkungan dapat dikategorikan menjadi tiga jenis :
-Parameter terperinci yang dapat dipergunakan untuk menjelaskan keadaan lingkungan di mana setiap perubahan dari parameter ini akan merupakan indikator dari perubahan-perubahan dalam lingkungan yang bersangkutan.
-Parameter umum yaitu suatu tinjauan singkat atas parameter lingkungan yang secara umum dapat menggambarkan sifat dari dampak-dampak yang potensial terhadap lingkungan.
-Parameter controversial yaitu parameter lingkungan yang karena usaha-usaha pembangunan fisik mendapat dampak lingkungan tertentu atas dampak yang terjadi ini kemudian timbul suatu reaksi yang bertentangan dari masyarakat umum.
Parameter lingkungan yang harus dianalisis pada operasi AMDAL, meliputi :
A. Dampak lingkungan langsung :
Faktor fisis biologis :
- Udara
- Air
- Lahan
- Aspek
ekologi hewan dan tumbuhan
- Suara
- SDA
termasuk kebutuhan energi
Faktor Sosial Budaya
- Taat
cara hidup
- pola
kebutuhan psikologis
- sistem
psikologis
- kebutuhan
lingkungan sosial
- pola sosial
budaya
Faktor Ekonomi
- Ekonomi
regional dan ekonomi perkotaan
- Pendapatan
dan pengeluaran sector public
- Konsumsi
dan pendapatan perkapita
B. Dampak lingkungan langsung :
- Perluasan pemanfaatan lahan
- Pengembangan kawasan terbangun
- Perubahan gaya hidup karena meningkatnya daya mobilitas masyarakat dll.
Berdasarkan penjabaran diatas maka dapat dikemukakan bahwa “Analisis Dampak Lingkungan” adalah suatu studi tentang kemungkinan perubahan-perubahan yang terjadi dalam berbagai karakteristik sosial ekonomi dan biologis dari suaut lingkungan yang mungkin disebabkan oleh suatu tindakan yang direncanakan maupun tindakan pembangunan yang telah dilaksanakan dan merupakan ancaman terhadap lingkungan.
Dokumen AMDAL terdiri dari :
- Dokumen
Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-AMDAL)
- Dokumen
Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
- Dokumen
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
- Dokumen
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
AMDAL digunakan untuk:
- Bahan
bagi perencanaan pembangunan wilayah
- Membantu
proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari
rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi
masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau
kegiatan
- Memberi
masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup
- Memberi
informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana
usaha dan atau kegiatan
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
- Pemrakarsa,
orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
- masyarakat
yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk
keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
- Penentuan
kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan
1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping
by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012
- Apabila
kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun
UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13
Tahun 2010
- Penyusunan
AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO.
08/2006
- Kewenangan
Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
3. Inti
AMDAL
Tiga
nilai-nilai inti AMDAL :
- integritas-dalam
proses AMDAL akan sesuai dengan standar yang disepakati.
- utilitas
- dalam proses AMDAL akan menyediakan seimbang, kredibel informasi untuk
keputusan.
- kesinambungan
- dalam proses AMDAL akan menghasilkan perlindungan lingkungan.
Manfaat AMDAL meliputi:.
- berwawasan
lingkungan dan berkelanjutan desain.
- kepatuhan
dengan standar yang lebih baik.
- tabungan
modal dan biaya operasi.
- mengurangi
waktu dan biaya untuk persetujuan.
- proyek
peningkatan penerimaan.
- perlindungan
yang lebih baik terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
Apa maksud dan tujuan dari AMDAL?
Maksud dan tujuan dari AMDAL dapat dibagi menjadi dua kategori. Itu tujuan langsung AMDAL adalah untuk memberi proses pengambilan keputusan oleh berpotensi signifikan mengidentifikasi dampak lingkungan dan risiko proposal pembangunan. Tertinggi (jangka panjang) Tujuan AMDAL adalah untuk mempromosikan pembangunan berkelanjutan dengan memastikan bahwa usulan pembangunan tidak merusak sumber daya kritis dan fungsi ekologis atau kesejahteraan, gaya hidup dan penghidupan masyarakat dan bangsa yang bergantung pada mereka.
Tujuan langsung AMDAL adalah untuk:
- memperbaiki
desain lingkungan proposal;
- memastikan
bahwa sumber daya tersebut digunakan dengan tepat dan efisien;
- mengidentifikasi
langkah-langkah yang tepat untuk mengurangi potensi dampak proposal; dan
- informasi
memfasilitasi pengambilan keputusan, termasuk pengaturan lingkungan syarat
dan ketentuan untuk menerapkan usulan tersebut.
Tujuan jangka panjang AMDAL adalah untuk:
- melindungi
kesehatan dan keselamatan manusia;
- menghindari
perubahan ireversibel dan kerusakan serius terhadap lingkungan;
- menjaga
sumber daya berharga, daerah alam dan komponen ekosistem; dan
- meningkatkan
aspek-aspek sosial dari proposal.
4. Proses
AMDAL dalam Hukum Pranata Pembangunan
AMDAL adalah
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, merupakan reaksi terhadap kerusakan
lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai
keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan
penggunaan teknologi tinggi.
Dengan ini timbullah
citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi
tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan
perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai
suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.
AMDAL mulai
berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.
29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa
hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23
Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya
dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan
efisiensi pelaksanaan AMDAL.
Dengan
diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu
disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini
diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.
AMDAL
merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan
suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha
dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
- jumlah
manusia yang terkena dampak
- luas
wilayah persebaran dampak
- intensitas
dan lamanya dampak berlangsung
- banyaknya
komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
- sifat
kumulatif dampak
- berbalik
(reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak
DOKUMEN
AMDAL
Dokumen
AMDAL merupakan sumber informasi bagi masyarakat luas. Dokumen AMDAL terdiri
atas lima dokumen penting, yaitu
- Kerangka
Acuan (KA)
- Sebagai
dasar pelaksanaan studi AMDAL.
- Analisis
Dampak Lingkungan (ANDAL)
- Sebagai
dokumen yang memuat studi dampak lingkungan.
- Rencana
Pengelolaan Lingkungan (RKL)
- Merupakan
upaya-upaya pengelolaan lingkungan untuk mengurangi dampak negatif dan
meningkatkan dampak positif, misalnya pengelolaan sampah.
- Rencana
Pemantauan Lingkungan (RPL)
- Upaya
pemantauan untuk melihat kinerja upaya pengelolaan.
- Executive
Summary
- Memuat
ringkasan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL
Hal yang
harus diperhatikan adalah
- Kewenangan
Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
- Penentuan
kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan
1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping
by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
- Apabila
kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun
UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86
Tahun 2002
- Penyusunan
AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO.
08/2006
PIHAK-PIHAK
YANG TERLIBAT DALAM PROSES AMDAL
- Komisi
Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
- Pemrakarsa,
orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
- masyarakat
yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk
keputusan dalam proses AMDAL.
`
Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak
lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang
timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian
juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar
daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana
kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan
yang diputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.
Rangkuman :
Dengan
adanya AMDAL ini kita dapat mengetahui dampak pembangunan pada lingkungan,
sehingga dalam pembangunan itu kita tidak merusak lingkungan alami yang telah
ada, dan dengan adanya AMDAL ini juga kita dapat sedikit membantu memperbaiki
lingkungan.